Home / Hukrim / Nasional / Tni-Polri

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:46 WIB

Bakamla RI dan Satgas Bais TNI Bongkar Penyelundupan CPMI Ilegal

Farid Ismullah

Direktur Operasi Laut Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksamana Pertama TNI Octavianus Budi Susanto saat melaksanakan rilis pers di Kantor SPKKL Bakamla Tarakan, Jumat (16/5/2025) terkait penggagalan pengiriman 25 CPMI non prosedural atau ilegal ke Nunukan.

Direktur Operasi Laut Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksamana Pertama TNI Octavianus Budi Susanto saat melaksanakan rilis pers di Kantor SPKKL Bakamla Tarakan, Jumat (16/5/2025) terkait penggagalan pengiriman 25 CPMI non prosedural atau ilegal ke Nunukan.

Tarakan – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Satuan Tugas Badan Intelijen Strategis (Satgas Bais) TNI mengungkap upaya penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal melalui jalur perbatasan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan yang berlangsung secara intensif selama satu tahun terakhir.

Dalam konferensi pers yang digelar di Stasiun Bakamla RI Tarakan, Jumat (16/5), Direktur Operasi Laut pada Deputi Bidang Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksamana Pertama TNI Octavianus Budi Susanto, SH, M.Si., M.Tr.Opsla, menjelaskan bahwa operasi ini tidak dilakukan secara parsial, melainkan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang terkait Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan berbagai pihak serta lembaga lainnya.

“Bakamla RI dan Satgas Bais TNI mengawal operasi ini secara intensif selama setahun. Ini bukan operasi yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya terpadu untuk menangani kejahatan lintas batas, khususnya di wilayah perbatasan,” jelas Octavianus.

Ia menyebutkan bahwa selain penyelundupan manusia, bergema juga menemukan indikasi penyelundupan barang-barang ilegal seperti balpres atau pakaian bekas impor yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia. “Segala bentuk tindak pidana penyelundupan menjadi perhatian. Ini adalah kejahatan yang terorganisir dan perlunya penanganan lintas sektor,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Lahan Rusun di Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Seninilai Rp700 Miliar

Terkait jumlah pelaku, Octavianus mengungkapkan bahwa sejauh ini telah terjadi pengamanan sejumlah korban yang menjadi CPMI ilegal, namun para pelaku dan koordinator utama masih dalam proses identifikasi.

“Koordinator dan pelakunya diperkirakan mencapai 25 orang. Jumlah ini tidak sedikit dan menunjukkan skala kejahatan yang cukup besar. Para korban direkrut dengan iming-iming gaji hingga Rp 15 juta per orang untuk bekerja di Malaysia,” ujarnya.

Penyelidikan terhadap jaringan ini akan dilanjutkan oleh institusi yang berwenang. Octavianus menegaskan bahwa informasi awal operasi ini diperoleh dari laporan masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bergerak sendiri tanpa informasi awal dari warga,” tambahnya.

Sementara itu, Admin BP3MI Kalimantan Utara, Usman Affan, mengakui bahwa masih memiliki batasan, baik dari segi personel maupun kewenangan hukum. Oleh karena itu, dukungan dari aparat seperti TNI, Polri, dan Bakamla menjadi sangat krusial dalam mencegah praktik pengiriman CPMI secara ilegal.

Baca Juga :  TNI AL kembali gagalkan Penyeludupan 19 PMI Non-Prosedural

“Kami memang lemah dalam sumber daya manusia dan kewenangan lapangan. Karena itu bantuan dari instansi seperti TNI dan Bakamla sangat berarti bagi kami. Apalagi jalur yang digunakan untuk penyelundupan ini cukup tersembunyi dan berpindah-pindah,” ungkap Usman.

Ia menambahkan bahwa para CPMI yang hendak berangkat ke Malaysia biasanya diinapkan terlebih dahulu di sejumlah penginapan atau penampungan di Tarakan, sebelum dibawa melalui jalur laut ke Sungai Nyamuk, Sebatik, dan kemudian diselundupkan ke Tawau, Malaysia.

“Ini bukan kasus baru. Kita juga sudah mendapati adanya jalur penyelundupan yang melewati Malinau, Tana Tidung, hingga Tanjung Selor dan Berau yang tembus ke Serawak. Ini menunjukkan bahwa Kalimantan Utara adalah titik transit utama bagi CPMI ilegal,” bebernya.

Usman juga mengingatkan bahwa sebagian besar pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi rawan terlibat persoalan hukum di negara tujuan, termasuk kasus-kasus pidana seperti narkoba. Oleh karena itu, perlindungan terhadap pekerja migran menjadi bagian penting dari misi negara.

Baca Juga :  Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 5 Miliar dari Aceh, Tiga Pria Dibekuk di Jambi

“Majikan di Malaysia memang senang menerima tenaga kerja Indonesia, namun tanpa dokumen resmi, mereka tidak memiliki perlindungan hukum. Ini menyangkut hak asasi manusia dan harga diri bangsa,” katanya.

Upaya sosialisasi pun terus dilakukan oleh BP3MI, tidak hanya kepada masyarakat umum, tetapi juga kepada pelajar yang memiliki niat untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

“Kami terus melakukan pendekatan ke berbagai wilayah asal pekerja migran, salah satunya di Sulawesi Selatan. Kami mengajak semua pihak untuk memperkuat institusi dan membangun kesadaran bersama agar masyarakat tidak mudah tergiur janji palsu,” tutup Usman.

Operasi pengungkapan ini juga didukung oleh Polda Kalimantan Utara. Sinergi antarinstansi dianggap sebagai kunci utama dalam menekan angka penyelundupan CPMI dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terus mengintai wilayah perbatasan Indonesia.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Serahkan Seorang Tersangka Kasus Judol ke Kejari Nagan Raya

Daerah

Harkodia, Kajari Aceh Singkil : Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju

Daerah

Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM Bersama PJU Ikuti Ramadhan Offroad di Aceh Besar

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Nasional

Gubernur Aceh Ikuti Penyerahan 124 Ribu Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Oleh Presiden

Tni-Polri

Sukses Amankan Sabang Marine Festival 2024, Kapolres: Berkat Kerja Sama yang Solid Semua Pihak

Hukrim

91 WNI Diduga Korban TPPO, 44 Diantaranya bisa dipulangkan Ke Tanah Air

Tni-Polri

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Tanamkan Panduan Kinerja Membuahkan Penghargaan