Home / Hukrim

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:37 WIB

Tujuh Tahun Buron, Keuchik Mancang Dibekuk

mm Amir Sagita

Keuchik Gampong Mancang, Kabupaten Pidie dibekuk polisi di Bener Meriah,  Kamis (16/7/2026) (Foto IST).

Keuchik Gampong Mancang, Kabupaten Pidie dibekuk polisi di Bener Meriah, Kamis (16/7/2026) (Foto IST).

Sigli – Pelarian Khaidir bin M. Kasem selama tujuh tahun berakhir di sebuah perkebunan kopi di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Polisi menangkap tersangka kasus dugaan korupsi dana desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Mancang, Kecamatan Pidie, saat ia bekerja sebagai petani kopi.

Khaidir ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie di Dusun Sesongo, Gampong Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kamis malam, 16 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Baca Juga :  Pemilik Toko Obat di Abdya Resmi Ditahan Jaksa

“Setelah tujuh tahun kami buru, akhirnya dia berhasil diamankan. Tersangka kami tangkap saat sedang bekerja di perkebunan kopi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si., Jumat, 17 Juli 2026.

Khaidir masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 2019. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan APBG Gampong Mancang untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.

Baca Juga :  Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Menurut Mirzan, Khaidir melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Dalam pelariannya, ia sempat berada di Malaysia selama sekitar tiga tahun.

Setelah kembali ke Aceh, Khaidir disebut terus berpindah-pindah tempat. Perpindahan itu dilakukan untuk menghindari penangkapan hingga akhirnya polisi menemukan keberadaannya di Bener Meriah.

“Ia sempat ke luar negeri, Malaysia. Setelah kembali ke Aceh, tersangka terus berpindah-pindah kabupaten untuk menghindari kejaran petugas,” ujar Mirzan.

Baca Juga :  Kejati Aceh Kembali Tahan Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM, Peran Aktif dalam Pengelolaan Dana Terungkap

Khaidir kini telah dibawa ke Mapolres Pidie untuk menjalani proses hukum. Polisi menyatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya menuntaskan perkara yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Meskipun berusaha menghilang bertahun-tahun, cepat atau lambat polisi akan menemukan titik terang keberadaannya,” kata Mirzan.

Setelah tujuh tahun menghindari panggilan penyidik, Khaidir kini harus menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan korupsi APBG Gampong Mancang.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran 80,5 Kg Sabu, 1,3 Ton Ganja, dan 1 Kg Kokain

Hukrim

JAMPidum Setujui Restorative Justice Penyalahguna Narkotika

Hukrim

Polisi Ringkus Spesialis Rumah Kosong

Aceh Jaya

YARA Desak Pengusutan Dugaan Korupsi PKS Bumdesma Aceh Jaya Tak Tergantung Audit

Hukrim

Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Subulussalam

Hukrim

Jampidum Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan

Hukrim

KPK : Pentingnya Sinergi APH dan APIP dalam Penanganan Pengaduan Korupsi

Hukrim

Kejagung lakukan Penggeledahan di KLHK