Aceh Barat Daya – Warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) segera menertibkan truk dan mobil yang parkir di badan jalan saat mengantre pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di sejumlah SPBU.
Keberadaan kendaraan yang mengantre hingga memakan badan jalan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kondisi tersebut juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena ruang gerak kendaraan yang melintas menjadi sangat sempit.
Salah seorang pengguna jalan, Maulizar, mengatakan antrean kendaraan di SPBU telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang memadai.
Menurutnya, situasi itu tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara.
“Parkir kendaraan yang mengantre BBM sudah sangat mengganggu arus lalu lintas karena menyebabkan kemacetan,” kata Maulizar, Jum’at (17/7/2026).
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah dan pihak kepolisian segera menertibkan kendaraan tersebut.
Ia berharap Satlantas Polres Abdya dan Dishub tidak menunggu hingga terjadi kecelakaan sebelum mengambil langkah penertiban.
Menurutnya, keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. Karena itu, kendaraan yang mengantre BBM tidak seharusnya memenuhi badan jalan hingga menghambat arus lalu lintas.
“Keselamatan dan keamanan masyarakat harus menjadi perhatian. Harus ada tindakan tegas agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir di badan jalan saat mengantre BBM,” katanya.
Selain persoalan kemacetan, Maulizar juga menyoroti pola antrean solar yang tidak efektif memakai kanan-kiri badan jalan.
Ia menyebut kendaraan yang mengisi solar di sejumlah SPBU dominasi oleh kendaraan yang sama dan berulang kali terlihat mengantre.
Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian aparat berwenang agar distribusi BBM bersubsidi berjalan lebih tertib, adil, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini turun, belum ada keterangan resmi dari Satlantas maupun Dinas Perhubungan Abdya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar














