Home / Aceh Timur / Tni-Polri

Senin, 18 September 2023 - 13:30 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Perselisihan Warga di Desa Binaannya

Muzakkir Walad - Penulis Berita

Aceh timur – Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Polres Aceh Timur Bripka Mukhsalmina, S.H.,M.H. melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi, terhadap perkara perselisihan dua warga di Dusun Blang Kuta, Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan mediasi dilaksanakan di Kantor Geuchik Kuta Blang pada hari Jum’at, (15/09/2023) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Adapun, perselisihan dua warga Dusun Blang Kuta, Desa Kuta Blang tersebut terjadi antara Mistahul Janah selaku pelapor dan Nurfazilah sebagai pihak terlapor.
Bripka Mukhsalmina yang didampingi Geuchik Kuta Blang Zukifli, B.Sc serta Kepala Dusun Blang Kuta Samsul Bahri dan sejumlah tokoh mencarikan solusi terkait dengan masalah penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor yang terjadi pada hari Senin, (11/09/2023).
Setelah dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor.

Baca Juga :  Pangdam IM Berbagi Kebahagiaan dan Gembira Bersama Dengan Ribuan Anak Yatim

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E. Senin, (18/09/2023) mengatakan, melalui problem solving tersebut, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum.
Menurutnya, mediasi/musyawarah ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.
“Dalam qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya.

Baca Juga :  Saweu 2 Pesantren, Kapolres Simeulue Serahkan Peralatan Sekolah dan Sembako

Inilah salah satu fungsi Bhabinkamtibmas, yakni memediasi permasalahan yang muncul ditengah warga binaannya sehingga perkara tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum.” Terang Kapolsek Idi Rayeuk AKP Teuku Syahril, S.E.

Baca Juga :  Biro Rena Polda Aceh Gelar Pembinaan Fungsi Perencaaan 2022

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Jelang Pemberlakuan ETLE, Ditlantas Polda Aceh Gelar Sosialisasi

Tni-Polri

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Ikut Aktif Cegah Karhutla

Tni-Polri

Ceramah Ramadhan Pangdam IM di Masjid Raya Baiturahman

Tni-Polri

Babinsa Posramil Peusangan Selatan Berikan Materi Wasbang Ke Siswa SMAN 1

Tni-Polri

Aceh Bershalawat Warnai Even Bhayangkara Seulawah Expo 2022

Aceh Timur

Dandim 0104/Atim Ikuti Upacara Peringatan Kemerdekaan RI Ke-78 di Aceh Timur

Tni-Polri

Berpotensi Kerumunan, Kapolres Lhokseumawe Imbau Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun

Banda Aceh

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya AKBP Sutan Siregar