Home / Aceh Barat / Pemerintah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:43 WIB

Bupati Aceh Barat Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Sebut Momentum Perbaikan Data Kesehatan

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM bersama Wakil Bupati Said Fadheil SH memimpin rapat terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Rapat Teuku Umar, Setdakab Aceh Barat, Senin (18/5/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM bersama Wakil Bupati Said Fadheil SH memimpin rapat terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Rapat Teuku Umar, Setdakab Aceh Barat, Senin (18/5/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM memimpin rapat terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang digelar di ruang rapat Teuku Umar, Setdakab Aceh Barat, pada Senin (18/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Tarmizi menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) JKA dengan berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat.

“Artinya beliau sangat bijaksana dan mendengar aspirasi rakyat Aceh semuanya, walaupun mungkin tujuan pemerintah bagus tapi perlu diclearkan dulu datanya dan disosialisasikan sehingga masyarakat paham,” kata Tarmizi.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar dan Anggota DPR RI Tinjau Lokasi Pembangunan SPAM Regional di Leupung

Ia menjelaskan bahwa persoalan data desil dalam program kesehatan baru dapat diselesaikan apabila dilakukan perbaikan dan pemutakhiran secara menyeluruh. Menurutnya, hingga saat ini proses tersebut masih terus berjalan.

Di Aceh Barat sendiri, kata Tarmizi, pemerintah daerah telah melatih operator serta membuka posko pengaduan untuk mempercepat pemutakhiran data. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, progres baru mencapai sekitar 50 persen.

Baca Juga :  Wakili Penjabat Gubernur Aceh, Asisten III Hadiri Undangan Peresmian Masjid Budhe Aqsa

“Proses ini akan terus berlanjut. Kalau tidak terkejar di bulan Juni maka akan masuk triwulan ketiga, Agustus–September, dan kemungkinan baru tuntas di bulan Oktober. Itu pun belum tentu 100 persen, itu baru di Aceh Barat, bayangkan kabupaten lain yang belum melakukan,” ujarnya.

Meski demikian, Tarmizi menilai pencabutan Pergub JKA memberikan kepastian dan mengurangi polemik di tengah masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak lagi merasa khawatir terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bustami Sambut Kepulangan Kloter Terakhir Jamaah Haji Aceh 

“Alhamdulillah dengan dicabutnya Pergub JKA maka tidak ada lagi pembahasan maupun polemik terkait JKA dan masyarakat tidak perlu lagi khawatir seperti biasanya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan tetap melanjutkan proses pemutakhiran data karena hal tersebut menjadi kunci penting dalam penyaluran layanan kesehatan yang tepat sasaran.

“Ini menjadi momentum untuk memperbaiki data. Dari sini kita belajar bahwa data itu sangat penting dalam setiap kebijakan,” pungkas Tarmizi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Panglima TNI Monitoring Pengamanan Malam Tahun Baru 2026

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Lepas 604 Mahasiswa KKN UTU 2026, Dorong Validasi DTSEN hingga Penguatan UMKM Gampong

Aceh Jaya

Hari Damai Aceh ke-21, Aceh Jaya Gelar Zikir Akbar

Aceh Besar

Bupati Muharram Idris Sambut Titiek Soeharto, Tegaskan Komitmen Aceh Besar dalam Ketahanan Pangan

Nasional

Mendagri: Kebijakan Harus Disusun Berdasarkan Teori dan Data

Aceh Besar

Distan Aceh Besar Ajak Petani Untuk Membudidayakan Kacang Koro Pedang

Aceh Barat

Bupati Ramli: Penguatan Ideologi Pancasila Harus Diiringi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tinjau Persiapan Lahan Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Oktober 2026