Home / Aceh Barat / Pemerintah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:43 WIB

Bupati Aceh Barat Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Sebut Momentum Perbaikan Data Kesehatan

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM bersama Wakil Bupati Said Fadheil SH memimpin rapat terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Rapat Teuku Umar, Setdakab Aceh Barat, Senin (18/5/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM bersama Wakil Bupati Said Fadheil SH memimpin rapat terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Rapat Teuku Umar, Setdakab Aceh Barat, Senin (18/5/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM memimpin rapat terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang digelar di ruang rapat Teuku Umar, Setdakab Aceh Barat, pada Senin (18/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Tarmizi menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) JKA dengan berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat.

“Artinya beliau sangat bijaksana dan mendengar aspirasi rakyat Aceh semuanya, walaupun mungkin tujuan pemerintah bagus tapi perlu diclearkan dulu datanya dan disosialisasikan sehingga masyarakat paham,” kata Tarmizi.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar dan Anggota DPR RI Tinjau Lokasi Pembangunan SPAM Regional di Leupung

Ia menjelaskan bahwa persoalan data desil dalam program kesehatan baru dapat diselesaikan apabila dilakukan perbaikan dan pemutakhiran secara menyeluruh. Menurutnya, hingga saat ini proses tersebut masih terus berjalan.

Di Aceh Barat sendiri, kata Tarmizi, pemerintah daerah telah melatih operator serta membuka posko pengaduan untuk mempercepat pemutakhiran data. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, progres baru mencapai sekitar 50 persen.

Baca Juga :  Wakili Penjabat Gubernur Aceh, Asisten III Hadiri Undangan Peresmian Masjid Budhe Aqsa

“Proses ini akan terus berlanjut. Kalau tidak terkejar di bulan Juni maka akan masuk triwulan ketiga, Agustus–September, dan kemungkinan baru tuntas di bulan Oktober. Itu pun belum tentu 100 persen, itu baru di Aceh Barat, bayangkan kabupaten lain yang belum melakukan,” ujarnya.

Meski demikian, Tarmizi menilai pencabutan Pergub JKA memberikan kepastian dan mengurangi polemik di tengah masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak lagi merasa khawatir terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bustami Sambut Kepulangan Kloter Terakhir Jamaah Haji Aceh 

“Alhamdulillah dengan dicabutnya Pergub JKA maka tidak ada lagi pembahasan maupun polemik terkait JKA dan masyarakat tidak perlu lagi khawatir seperti biasanya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan tetap melanjutkan proses pemutakhiran data karena hal tersebut menjadi kunci penting dalam penyaluran layanan kesehatan yang tepat sasaran.

“Ini menjadi momentum untuk memperbaiki data. Dari sini kita belajar bahwa data itu sangat penting dalam setiap kebijakan,” pungkas Tarmizi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Perkuat Toleransi dan Harmoni Beragama di Aceh, Plt Kajati Aceh Terima Audiensi FKUB

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Ajak Masyarakat Mantapkan Shalat Lima Waktu

Aceh Besar

Disdukcapil Aceh Besar Bahas Perubahan Renja OPD Tahun 2025

Parlementaria

DPRA Komit Kawal Draf Revisi UUPA Sampai ke Nasional

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Hadiri HUT Dharma Wanita Persatuan ke-25 

Aceh Barat

Gagas Kongres Santri, Bupati Aceh Barat H. Ramli MS Terima Penghargaan Dari LKBN Antara

Aceh Barat

Bupati Tarmizi Dorong LPTQ Aceh Barat Perkuat Pembinaan Generasi Qurani dan Prestasi MTQ

Nasional

Aceh Nihil, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 WNI Jemaah Haji Nonprosedural