Home / Hukrim

Minggu, 26 Mei 2024 - 23:30 WIB

Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Jaringan Narkoba International  

Redaksi

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pabrik narkoba di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024). (ANTARA/Rolandus Nampu)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pabrik narkoba di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024). (ANTARA/Rolandus Nampu)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif(Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang inisial S terkait perkara tindak pidana narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu, tersangka S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).

Baca Juga :  Ketua DPRA Mengaku Belum Menerima Berkas PAW Partai Demokrat dan PNA

“Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Mukti.

Kronologi penangkapan S, berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga minggu.

Baca Juga :  Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian. Kemudian Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Mukti.

Baca Juga :  Perkuat Kerjasama Aceh-Rusia, Wali Nanggroe Bawa Tiga Rektor Perguruan Tinggi ke Tatarstan

Rencana tindak lanjut usai penangkapan, penyidik menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga.

Melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kilogram ke jaringan di atasnya.

Memeriksa tersangka DPO S terkait jaringannya dan melanjutkan penyidikan LP/A-31/III /2024/SPKT tgl 11 Maret 2024.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://antaranews.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar

Hukrim

Pengungkapan Besar-Besaran, Polres Langsa Tangkap 7 Tersangka Narkoba

Hukrim

Merasa Difitnah, Almuniza Kamal Tempuh Jalur Hukum terhadap Modus Aceh

Hukrim

Pemerintah Dorong Pembinaan dan Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Daerah

Aktivis Perempuan sebut Ketua DPRA Alergi terkait upaya hukum yang dilakukan Polda Aceh

Hukrim

DPO Polres Langsa Sejak 2019, Akhirnya Manok Ditangkap di Aceh Timur 

Hukrim

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM