Banda Aceh – Persoalan paling mendasar terkait revisi Undang – Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam hubungan Aceh dan Jakarta, apakah Aceh diberi kewenangan khusus yang nyata, atau hanya sekadar dana khusus tanpa kekuatan regulatif yang memadai.
Ini menjadi pertanyaan mendasar sebab selama hampir dua dekade (2006-2025) pelaksanaan UUPA, terjadi ketimpangan antara ruang kewenangan yang dijanjikan dalam MoU Helsinki dan implementasi teknis yang kerap dipersempit melalui mekanisme evaluasi pusat.
Fokus revisi UUPA tidak lagi terjebak pada isu dana otonomi khusus semata.
“Dana hanyalah konsekuensi teknis dari kewenangan substantif,” kata Direktur Emerates Development Research (EDR), Dr Usman Lamreung, MSi, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, jika Aceh diberikan mandat mengatur sektor tertentu, seperti pendidikan, Syariat Islam, Lembaga Adat, tata ruang, perikanan, hingga pengelolaan sumber daya alam maka pembiayaan khusus menjadi keniscayaan.
Sebaliknya, pemberian dana tanpa kewenangan membuat Aceh terjebak dalam pola ketergantungan, bukan kemandirian pemerintah daerah.
Kritik terhadap evaluasi APBA dan qanun Aceh oleh Kemendagri mengungkap problem struktural yang belum terselesaikan. Selama evaluasi kebijakan Aceh terus memakai
“kacamata nasional” tanpa mempertimbangkan kekhususan Aceh yang dijamin undang-undang, kewenangan Aceh akan terus tergerus secara perlahan.
Akibatnya, regulasi lokal yang seharusnya menjadi instrumen otonomi justru tersandera oleh standar yang tidak selalu sesuai dengan kebutuhan sosial, budaya, dan hukum Aceh.
Revisi UUPA tegas Usman Lamreung tidak boleh dilepaskan dari komitmen menjaga perdamaian.
“Kewenangan Aceh bukan hadiah politik, melainkan bagian dari penyelesaian konflik yang sudah disepakati bersama negara,” tegasnya.
Mengabaikan aspek kewenangan dalam revisi berpotensi melemahkan fondasi perdamaian dan merusak kepercayaan publik terhadap kesungguhan pemerintah pusat dalam menghormati MoU Helsinki.
Kunci revisi UUPA adalah memastikan Aceh memiliki ruang regulatif yang kuat, mekanisme evaluasi yang menghormati kekhususan, serta pembiayaan yang proporsional dengan kewenangan.
Revisi ini adalah ujian apakah negara benar-benar ingin menjadikan Aceh sebagai entitas istimewa yang mandiri dan stabil, atau sekadar daerah penerima dana dengan ruang gerak yang terus disempitkan.
Dalam konteks hubungan Aceh dan Jakarta yang sering berpolemik antara keinginan mengukuhkan kedaulatan nasional dan kebutuhan mengakui kekhususan daerah, revisi UUPA harus menjadi langkah korektif, bukan kosmetik.
“Nah, jika tidak, Aceh akan tetap berada dalam kerangka otonomi setengah hati yang sulit mendorong pembangunan, stabilitas, maupun keadilan lokal,” demikian tutup Usman Lamreung. (**)
Editor: Amiruddin. MK









