Home / Hukrim

Minggu, 27 April 2025 - 10:05 WIB

Diduga Lakukan Tawuran, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Redaksi

Kapolsek :

Kapolsek : "tiga bilah pedang samurai, telepon seluler dan sepeda motor yang akan dipergunakan saat tawuran turut di amankan". Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Tiga remaja yang di duga lakukan tawuran diamankan oleh personel dari TNI dan Polri di sekitar lapangan Blang Padang Banda Aceh, Minggu (27/4/2025) dini hari.

Ketiga remaja yang tergabung dalam komunitas “Satuan Remaja Malam” tersebut merupakan warga Banda Aceh, diantaranya FR (17), AS (15) dan MAR (16).

Baca Juga :  Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baiturrahman Iptu Endang Sulastri membenarkan adanya kejadian yang di duga tawuran antar remaja.

“Benar, kami menerima laporan dari warga terkait adanya remaja diduga melakukan tawuran di sekitar lapangan Blang Padang. Tiga remaja berhasil diamankan oleh personel TNI dan Brimob, sedangkan yang lainnya melarikan diri,” ucap Endang.

Baca Juga :  Berupaya Kabur, Pengedar Narkoba di Aceh Tamiang Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

Mereka menghubungi tim Patroli Polsek Baiturrahman yang sedang berada di kawasan simpang jam. Menindaklanjuti Quick Respon, ketiga remaja yang masih mengecap di bangku sekolah itu dibawa ke Polresta Banda Aceh, sebut mantan Kapolsek Baitussalam ini.

“Dari tangan mereka, kami menyita tiga bilah pedang samurai, telepon seluler dan sepeda motor yang akan dipergunakan saat tawuran,” ujar Endang.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

Endang mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada polisi jika melihat adanya indikasi tawuran atau kegiatan serupa.

“Langkah proaktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tawuran dan menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.

Editor: Nazar

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 45 ton bawang dari Thailand

Hukrim

Berkedok Pesantren, Pria Ini Pakai Uang Sumbangan untuk Beli Sabu

Hukrim

Rakornas Organisasi Desa Bersatu 2025, JAM-Intel : Kejaksaan Hadir Cegah Pelanggaran Hukum di Desa

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan

Hukrim

OTT Terhadap Jaksa Tak Perlu Izin Jaksa Agung

Hukrim

Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

Hukrim

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Hukrim

Sigap Responsif, Satreskrim Nagan Raya Bekuk pelaku Curanmor