Home / Daerah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:43 WIB

Dirjen Perhubungan Udara : Masih Proses Evaluasi Dengan Kriteria Rute Perintis  

mm Redaksi

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni. (Foto : ppid.dephub.go.id)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni. (Foto : ppid.dephub.go.id)

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil mengajukan permohonan penambahan rute penerbangan pesawat perintis  dari Banda Aceh – Singkil melalui Bandara Syekh Hamzah Fansuri Ke Ditjen Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan.

Menangapi Pengajuan permohonan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara. M.Kristi Endah Murni menyampaikan jika hal itu masih dalam proses evaluasi.

“Masih Proses Evaluasi Dengan Kriteria Rute Perintis dan tentu di sesuaikan dengan ketersediaan Anggaran”, Kata M.Kristi dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 13 Agustus 2024.

Sambungnya, M.Kristi menjelaskan, Berdasarkan PM 79 Tahun 2017 Tentang Kriteria Dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis Dan Subsidi Angkutan Udara Kargo.

Baca Juga :  ODGJ Merajalela, Pemerhati Sosial Minta Dinas Terkait Aceh Timur Turun Tangan

“Usulan rute angkutan udara perintis yang diajukan oleh Koordinator Wilayah, wajib disertai dengan data kelengkapan sesuai ketentuan pada PM 79/2017,” Ujarnya.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam penetapan rute, berdasarkan Usulan rute angkutan udara perintis diajukan oleh Koordinator Wilayah kepada Direktur Jenderal secara tertulis.

“Usulan rute perintis terdiri dari rute lama (existing) dan rute baru disampaikan setelah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Unit Pelaksana Bandar Udara cakupan dan Pemerintah Daerah Setempat,” Punskasnya.

Hasil evaluasi tersebut maka di lakukan Kegiatan Rapat Koordinasi I dan II Angkutan Udara Perintis.

Baca Juga :  Bener Meriah Tempati Juara 1 Agen BSI Smart Tranksasi Tertinggi Area Lhokseumawe

“Serta Kegiatan Evaluasi Data Dukung terhadap usulan rute dimaksud yang berdasarkan Kriteria Keperintisan,” Tutupnya.

Sebelumnya, Pemda Aceh Singkil melalui Dinas Perhubungan Aceh singkil mengajukan Usulan Rute dan Frekuensi Angkutan Udara Perintis secara tertulis ke Ditjen Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan.

Penambahan rute tersebut Mengingat sarana transportasi udara sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Aceh Singkil dan juga merupakan salah satu harapan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dimana rentang kendali transportasi darat sangat jauh untuk menuju pusat Pemerintahan Provinsi Aceh maupun Provinsi Sumatera Utara.

Sarana transportasi darat Aceh Singkil Banda Aceh dan Aceh Singkil – Medan masih kurang memadai yang hanya bisa melalui jalur darat, rawan terjadinya longsor dan banjir serta membutuhkan waktu yang lama yaitu Aceh Singkil – Banda Aceh (+14 Jam) Aceh Singkil Medan (+8 Jam) perjalanan. Sehingga menyulitkan transportasi ke Ibu Kota Provinsi Aceh dan Ibu Kota Povinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  DPR Aceh Minta Pemda Evaluasi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan usulan rute penerbangan perintis sebagai berikut:

a. Aceh Singkil-Medan (4×1 Minggu)

b. Medan-Aceh Singkil (4×1 Minggu)

c. Aceh Singkil-Banda Aceh (4×1 Minggu)

d. Banda Aceh Aceh Singkil (4×1 Minggu)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Fadhil Ilyas Ditunjuk Kembali Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh Dalam RUPSLB

Daerah

Hujan Turun Tak Surutkan Semangat, Subulussalam Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025 Penuh Khidmat

Daerah

Muspika Danau Paris Mediasi terkait Persoalan Warga dengan Pihak PT Delima Makmur

Daerah

Panwaslih Aceh Singkil : Dulmusrid tidak ditemukannya pelanggaran administrasi

Daerah

Terakreditasi Baik Sekali, UNDIRA Perkuat Rekam Jejak Akademik Dosen untuk Masa Depan Visioner

Advetorial

PUPR Targetkan Penyelesaian Beberapa Ruas Jalan Utama di Simeulue pada Tahun 2025

Daerah

Pemerintah Indonesia Didesak Buka Akses bagi NGO Internasional Pasca Banjir Aceh

Daerah

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum