Home / Daerah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:43 WIB

Dirjen Perhubungan Udara : Masih Proses Evaluasi Dengan Kriteria Rute Perintis  

Farid Ismullah

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni. (Foto : ppid.dephub.go.id)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni. (Foto : ppid.dephub.go.id)

Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Singkil mengajukan permohonan penambahan rute penerbangan pesawat perintis  dari Banda Aceh – Singkil melalui Bandara Syekh Hamzah Fansuri Ke Ditjen Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan.

Menangapi Pengajuan permohonan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara. M.Kristi Endah Murni menyampaikan jika hal itu masih dalam proses evaluasi.

“Masih Proses Evaluasi Dengan Kriteria Rute Perintis dan tentu di sesuaikan dengan ketersediaan Anggaran”, Kata M.Kristi dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 13 Agustus 2024.

Sambungnya, M.Kristi menjelaskan, Berdasarkan PM 79 Tahun 2017 Tentang Kriteria Dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis Dan Subsidi Angkutan Udara Kargo.

Baca Juga :  ODGJ Merajalela, Pemerhati Sosial Minta Dinas Terkait Aceh Timur Turun Tangan

“Usulan rute angkutan udara perintis yang diajukan oleh Koordinator Wilayah, wajib disertai dengan data kelengkapan sesuai ketentuan pada PM 79/2017,” Ujarnya.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam penetapan rute, berdasarkan Usulan rute angkutan udara perintis diajukan oleh Koordinator Wilayah kepada Direktur Jenderal secara tertulis.

“Usulan rute perintis terdiri dari rute lama (existing) dan rute baru disampaikan setelah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Unit Pelaksana Bandar Udara cakupan dan Pemerintah Daerah Setempat,” Punskasnya.

Hasil evaluasi tersebut maka di lakukan Kegiatan Rapat Koordinasi I dan II Angkutan Udara Perintis.

Baca Juga :  Bener Meriah Tempati Juara 1 Agen BSI Smart Tranksasi Tertinggi Area Lhokseumawe

“Serta Kegiatan Evaluasi Data Dukung terhadap usulan rute dimaksud yang berdasarkan Kriteria Keperintisan,” Tutupnya.

Sebelumnya, Pemda Aceh Singkil melalui Dinas Perhubungan Aceh singkil mengajukan Usulan Rute dan Frekuensi Angkutan Udara Perintis secara tertulis ke Ditjen Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan.

Penambahan rute tersebut Mengingat sarana transportasi udara sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Aceh Singkil dan juga merupakan salah satu harapan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dimana rentang kendali transportasi darat sangat jauh untuk menuju pusat Pemerintahan Provinsi Aceh maupun Provinsi Sumatera Utara.

Sarana transportasi darat Aceh Singkil Banda Aceh dan Aceh Singkil – Medan masih kurang memadai yang hanya bisa melalui jalur darat, rawan terjadinya longsor dan banjir serta membutuhkan waktu yang lama yaitu Aceh Singkil – Banda Aceh (+14 Jam) Aceh Singkil Medan (+8 Jam) perjalanan. Sehingga menyulitkan transportasi ke Ibu Kota Provinsi Aceh dan Ibu Kota Povinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  DPR Aceh Minta Pemda Evaluasi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Berdasarkan hal tersebut di atas, permohonan usulan rute penerbangan perintis sebagai berikut:

a. Aceh Singkil-Medan (4×1 Minggu)

b. Medan-Aceh Singkil (4×1 Minggu)

c. Aceh Singkil-Banda Aceh (4×1 Minggu)

d. Banda Aceh Aceh Singkil (4×1 Minggu)

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM: Tekankan Kolaborasi Pemprov, Polri, dan TNI untuk Kesuksesan PON XXI

Daerah

Sempat Viral, Akun FB Imran Sentosa Capah Diblokir

Aceh Timur

HUT RI Ke-79 Darul Aman Berjalan Lancar,Siswa SMA Negeri 1 Sukses Gelar Drama Kolosal Chut nyak Dhien

Daerah

Setelah mengalami Kekeringan, kini Aceh Singkil Dilanda Banjir

Daerah

Dua Santri RIAB Aceh Raih Medali Perak di Olimpiade Bahasa Arab Nasional 2025

Daerah

Universitas Teuku Umar Berikan Pelatihan Pasca Panen dan Pengolahan Produk

Daerah

Diskominsa Aceh Bersama BIG Gelar Rapat dan Diskusi Teknik Terkait Impementasi Geoportal Simpul Jaringan di Aceh

Daerah

Personel Polres Aceh Jaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Tukang Becak