Home / Pemko Banda Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19 WIB

Disnaker Banda Aceh Dorong Hubungan Industrial Harmonis melalui LKS Bipartit Gramedia

mm Redaksi

Disnaker Kota Banda Aceh mendampingi penyusunan LKS Bipartit dan penguatan regulasi ketenagakerjaan berbasis kearifan lokal Aceh di Gramedia, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Disnaker Kota Banda Aceh mendampingi penyusunan LKS Bipartit dan penguatan regulasi ketenagakerjaan berbasis kearifan lokal Aceh di Gramedia, Rabu (22/7/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh memfasilitasi pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di lingkungan Gramedia sebagai upaya memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja, Rabu (22/7/2026).

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Drs. Fahmi, M.Si., mengatakan pembentukan LKS Bipartit merupakan langkah strategis untuk menciptakan hubungan kerja yang saling menghormati, terbuka, dan berorientasi pada kemajuan bersama.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-821 Banda Aceh, RSUD Meuraxa Gelar Sunatan Massal Gratis untuk 100 Anak

“LKS Bipartit menjadi salah satu sarana komunikasi antara pengusaha dan pekerja sehingga berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah,” ujar Fahmi.

Selain memfasilitasi pembentukan LKS Bipartit, Disnaker juga mendampingi penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) turunan yang mengakomodasi kearifan lokal Aceh.

Beberapa ketentuan yang didorong untuk dimuat di antaranya pemberian libur Meugang beserta tunjangannya, libur peringatan tsunami Aceh, serta libur Hari Perdamaian Aceh.

Baca Juga :  Banda Aceh Experience Putar Ekonomi Rp7,62 Miliar, HUT Kota Jadi Motor Penggerak UMKM dan Pariwisata

Disnaker juga memastikan pemenuhan berbagai persyaratan ketenagakerjaan lainnya, termasuk penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gramedia dengan pihak ketiga serta perjanjian kerja bagi pekerja sesuai ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, perusahaan didorong melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di lingkungan sekitar domisili perusahaan.

Baca Juga :  Banda Aceh Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Meugang dan Idul Adha

“Kami mengapresiasi komitmen manajemen Gramedia dalam mendukung pelaksanaan hubungan industrial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Fahmi.

Ia berharap sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus terjalin guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, produktivitas perusahaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Banda Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah Ikut Kirab Tarhib Ramadan 1447 H Bersama Wali Kota

Keagamaan

114 JCH Banda Aceh Kloter 12 Diberangkatkan ke Embarkasi Aceh, Suasana Haru Iringi Pelepasan

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Segel Permanen Daycare Usai Kasus Penganiayaan Bayi

Pemko Banda Aceh

Ayo ke Peukan Raya Ramadan 2026! 27 Februari-13 Maret di Eks Lahan Pasar Aceh Lama

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Adha, 1.200 Paket Disalurkan

Parlementaria

Reses di Lamlagang, Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah Tampung Aspirasi Warga

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Experience 2026, Illiza Ajak Warga Hidupkan Kota Lewat City Expo dan Kolaborasi UMKM

Pemko Banda Aceh

Satgas KTR Banda Aceh Gencarkan Edukasi dan Pengawasan Qanun Kawasan Tanpa Rokok