Home / Hukrim

Senin, 23 Januari 2023 - 12:39 WIB

Ditreskrimsus Kembali Ungkap Kasus Illegal Minning, Satu Ekskavator Ikut Diamankan

mm Redaksi

BANDA ACEH – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh kembali berhasil mengungkap kasus _illegal mining_ atau tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) di Desa Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Sabtu, 21 Januari 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan karena berpotensi merusak lingkungan.

Mendapat informasi itu, kata Winardy, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Tirta Nur Alam bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan berupa penambangan tanpa izin resmi, sehingga diamankan.

Baca Juga :  Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan di Peudawa ke Kejaksaan

“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan dalam hutan tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” kata Winardy, dalam keterangannya, Senin, 23 Januari 2023.

Selain alat berat, kata Winardy, pihaknya juga mengamankan tiga terduga pelaku penambangan ilegal. Dua di antaranya, yaitu SF (50) dan MK (34) adalah operator cadangan dan satu orang lagi, AH (53) merupakan pemilik alat berat ekskavator.

Baca Juga :  Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya

Saat ini, kata Winardy, ketiga terduga pelaku tersebut dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Alat berat dan para terduga pelaku, termasuk pemilik alat berat sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

Di samping itu, Winardy juga menyampaikan bahwa, dalam pengungkapan tersebut timnya mengalami kendala, yaitu masyarakat yang seakan membela kegiatan penambangan ilegal dengan menghadang mobil trado yang hendak mengangkut alat berat hasil pengungkapan.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

Hukrim

TNI Berhasil bebaskan Empat WNI yang diculik di Perairan Gabon 

Hukrim

Jampidum Setujui Empat Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

KPK : Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses

Hukrim

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO

Hukrim

Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Aceh Barat Daya

Pemilik Toko Obat di Abdya Resmi Ditahan Jaksa