Home / Hukrim

Minggu, 18 Juni 2023 - 11:05 WIB

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO

mm Redaksi

Banda Aceh – Personel Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial RW (20) dan RY alias PT (28). Keduanya diamankan di salah satu penginapan di Peunayong, Kota Banda Aceh, Kamis, 15 Juni 2023.

“Benar, telah diamankan dua terduga pelaku TPPO di salah satu hotel di Banda Aceh,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto melalui Wadirkrimum AKBP Hairajadi, dalam keterangannya, Minggu, 18 Juni 2023.

Baca Juga :  Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Hairajadi menjelaskan, peran kedua terduga pelaku dalam kasus tersebut berbeda-beda. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sedangkan RY menyediakan atau mengkondisikan tempat.

Baca Juga :  11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh

“Kedua terduga pelaku punya peran masing-masing, dan yang menjadi pekerja seksnya—dengan cara dijual—adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” jelasnya.

Selain menangkap terduga pelaku, sambung Hairajadi, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, alat kontrasepsi, dan uang tunai Rp1.550.000.

Baca Juga :  Polisi Mulai Selidiki Penjualan Lahan di Simeulue

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” demikian, kata Hairajadi. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Aceh Barat

Dugaan tindakan Pemukulan Oknum Anggota TNI di Aceh Barat berakhir Damai

Hukrim

SAPA Desak Kejari Bireuen Usut Dugaan Pemborosan Rp115 Juta Pengadaan Makanan Pasien RSUD dr. Fauziah

Hukrim

Revisi KUHAP dinilai lemahkan KPK

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Hukrim

Waspada Penipuan Berkedok Media KPK

Hukrim

Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara di PN Jakarta Timur

Berita

Remaja Masjid Agung Sibolga Bantah Terlibat Pengeroyokan Mahasiswa Asal Aceh