Home / Daerah / Parlementaria

Senin, 27 Januari 2025 - 14:59 WIB

DPRA Dorong Komisioner KIA Maksimalkan Pengelolaan Informasi Publik di Aceh

Redaksi

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin.

Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, berharap Komisioner Komisi Informasi Aceh atau KIA periode 2025-2029 dapat memaksimalkan pengelolaan informasi publik di Aceh.

Tgk Muhar, menanggapi terpilihnya Komisioner KIA yang baru periode 2025-2029, Senin (27/1/2025).

“Di samping memberikan informasi yang sifatnya edukasi kepada publik dan masyarakat secara luas, harapan kita kepada kepada komisioner terpilih supaya bisa menjadikan Pemerintah Aceh menjadi salah satu provinsi yang mengelola keterbukaan informasi publik yang terbaik,” kata Tgk Muhar, Senin (27/1/2025).

Baca Juga :  Tingkatkan Disiplin Kerja, Pegawai Sekretariat Majelis Adat Aceh Singkil Tandatangani Pakta Integritas

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, juga berharap lima komisioner KIA periode 2025-2029 dapat membangun komunikasi yang bagus dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Terutama dalam hal penyajian informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah atau oleh publik lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  DPR Aceh Sahkan APBA 2022 , Rp 16,17 Triliun

Sebelumnya, kata Tgk Muhar, terdapat 15 calon komisioner KIA Aceh yang mengikuti fit and proper test.

Dalam proses interview ada beberapa kriteria yang diuji, mulai dari pengetahuan terkait keterbukaan informasi publik hingga kematangan intelektual.

“Saat interview ada beberapa hal yang diuji, termasuk pemahaman tentang keterbukaan informasi publik menurut undang-undang dan menurut UUPA.

Kita juga menguji wawasan daripada calon komisioner kemarin terkait dengan integritas, komitmen, motivasi, serta kematangan intelektual,” jelasnya.

Baca Juga :  Bunda PAUD Aceh Serukan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini

Diketahui, Komisi I DPR Aceh telah mengumumkan lima komisioner KIA periode 2025-2029. Mereka yakni Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, M Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda.

Sementara lima nama lainnya dinyatakan lulus cadangan yaitu Masykur Halim, Fauzi Umar, Abdul Qudus, Putri Nofriza, dan Muhammad Ramadhanur Halim.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kenaikan Harga Sapi di Aceh Besar Menjelang Tradisi Meugang

Aceh Besar

Kesulitan Air Bersih, LAZNAS Sahabat Yatim Indonesia Salurkan Air ke Dayah Nurul A’la al-Asyi

Aceh Timur

Germatim Desak Kejati Aceh Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BRA

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Lokakarya 7 Festival Panen Hasil Belajar Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10

Daerah

Dugaan Penyalahgunaan Dana BLUD Rp 13 Miliar di RS Simeulue Mencuat

Daerah

Mengapa Pj. Bupati Tidak Menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Visi-Misi Calon Bupati Aceh Singkil?

Daerah

Kepulangan 480 Satgas RI-PNG Yonif 111 RK Karma Bhakti Tiba di Aceh

Daerah

Safari Ramadhan Berkah, Bank Aceh KPO Berbagi 5.000 Paket Takjil kepada Pengguna Jalan di Banda Aceh