Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:45 WIB

DPRK Simeulue Ingatkan Bupati Segera Serahkan Dua Dokumen Penting Perencanaan APBK

Argamsyah

Ketua DPRK Simeulue Rasmanudin H Rahamin (Kiri) bersama Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin (Kanan). Foto:Dok. Argam/Noa.co.id.

Ketua DPRK Simeulue Rasmanudin H Rahamin (Kiri) bersama Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin (Kanan). Foto:Dok. Argam/Noa.co.id.

Simeulue – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk segera menyerahkan dua dari empat dokumen penting terkait perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, Rabu (16/7/2025).

Dua dokumen tersebut adalah Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran 2026, serta Rancangan KUA-PPAS APBK Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin H. Rahamin, menyampaikan hingga saat ini baru dua dokumen yang telah diterima DPRK, yaitu Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP) Tahun 2025 dan Plan Bisnis Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Baca Juga :  Misteri Dana Desa Matanurung, Tokoh Masyarakat: Ini Harus Diusut Tuntas

“Dua dokumen lainnya, yakni Rancangan KUA-PPAS APBK 2026 dan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBK 2025, sampai saat ini belum kami terima,” katanya.

Surat resmi DPRK Simeulue terkait permintaan dokumen tersebut telah dilayangkan pada 3 Juli 2025, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam Pasal 90 ayat (1) peraturan itu ditegaskan bahwa kepala daerah wajib menyerahkan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRK paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.

Baca Juga :  Usai Pilkada Simeulue, Sorotan Tertuju ke Kursi Sekda, Tiga Nama Muncul ke Publik

Rasmanudin menegaskan, dokumen-dokumen tersebut sangat krusial untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah serta menjadi landasan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRK dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan Simeulue.

“Kami telah memastikan tahapan pembahasan anggaran perubahan dan rencana anggaran berjalan sesuai jadwal dan regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Misteri Tim Kementerian LHK di Simeulue, Johan Jalla Memilih Bungkam

Lebih lanjut, Rasman berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti permintaan ini agar proses legislasi anggaran berjalan tepat waktu sesuai amanat regulasi.

Kemudian katanya, Kelancaran penyampaian dokumen-dokumen tersebut sangat penting demi percepatan realisasi program pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kami mengimbau pemerintah daerah agar secepatnya menyampaikan dokumen yang dimaksud demi kelancaran pembahasan anggaran dan percepatan realisasi program pembangunan daerah yang berpihak pada masyarakat,” tutup Rasmanudin.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Dirresnarkoba Polda Aceh Luncurkan secara Serentak 23 Kampung Bebas Narkoba di Pidie

Aceh Besar

Wakili PJ Bupati, Sekda Aceh Besar Buka Training Center Kafilah MTQ 

Aceh Barat

Ombudsman RI dan Provinsi Aceh Kunjungi Aceh Barat

Nasional

Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat, Pemerintah Dorong Legalisasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Nasional

Sinergisitas Pengelolaan Dana Desa, Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Desa

Daerah

Pasar Murah di Polres Aceh Utara Disediakan Sarapan Grati

Pemerintah

Plt Sekda Aceh: Ajak Keluarga Salurkan Hak Pilih, Jaga Netralitas

Daerah

3 Siswa SD Aceh Besar Raih Tiket ke O2SN Tingkat Nasional