Home / Hukrim

Sabtu, 13 Mei 2023 - 14:12 WIB

Dua Pencuri Kabel Optik di Banda Aceh Ditangkap Polisi

mm Redaksi

Banda Aceh – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pencuri kabel optik bernilai ratusan juta rupiah, Jumat (12/5/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Tak tanggung-tanggung, kabel yang dicuri sebanyak enam gulungan besar (haspel) dengan total panjang sekitar 18 ribu meter seharga Rp 300 juta.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial JA (36), warga asal Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya serta HS (39), warga Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Pencurian terjadi Jumat pagi di sebuah rumah kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan kabel.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Kabel-kabel ini milik perusahaan bernama PT Citra Tel yang memang sengaja disimpan di halaman rumah tersebut selama dua bulan terakhir. JA sendiri merupakan mantan pegawai perusahaan itu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, kasus pencurian ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim mengamankan kedua pelaku berikut barang buktinya,” ujar Kasat, Sabtu (13/5/2023) dini hari.

Baca Juga :  Ditangkap Terpisah, Sat Resnarkoba Polres Abdya Amankan Tiga Tersangka Sabu

Dalam penangkapan, selain enam gulungan besar kabel optik, polisi juga menyita dua unit truk yang digunakan sebagai alat bantu untuk mengangkut kabel yang dicuri.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lanjut,” ungkap Fadhillah.

Sementara itu, Kanit Jatanras, Ipda Ghozi Alfalah mengungkapkan, pelaku tertangkap saat hendak menjual serta mengirim hasil curiannya.

Pengiriman tersebut, kata Ghozi, dilakukan dengan menggunakan jasa salah satu perusahaan pengiriman barang (kargo) yang ada di Banda Aceh.

Baca Juga :  5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue Ditahan Polisi

Kabel-kabel itu diketahui hendak dikirim ke Batam setelah adanya calon pembeli di sana. Bahkan, penadah juga telah membayarkan uang muka kepada pelaku senilai Rp32 juta.

“Jadi satu truk digunakan untuk mencuri kabel tersebut, sementara satu truk lagi (milik jasa pengiriman barang/kargo) digunakan untuk mengangkut dan mengirim kabel ke Batam,” katanya.

“Uang mukanya sebagian sudah digunakan membayar kargo sebesar tiga juta, sepuluh juta mereka gunakan keperluan pribadi dan sisanya masih disimpan dalam rekening sebesar Rp19 juta,” beber Ghozi. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Hukrim

DPR dorong BINDA deteksi dini TPPO di wilayah perbatasan

Hukrim

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Hukrim

Kemenko Polkam Dorong Sinergi APH dan APIP untuk Cegah Korupsi di Sektor Pengadaan

Daerah

WNI Tanpa Izin Presiden Jadi Tentara Asing, Menteri Hukum: Kewarganegaraan Hilang Otomatis

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Daerah

APH Diminta Transparan Terkait Penegakan Hukum Pengguna Pukat Harimau di Aceh Singkil