Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Senin, 22 Januari 2024 - 11:29 WIB

Empat Warga Diringkus Sat Resnarkoba Polres

Redaksi

Aceh Barat Daya – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di  Kabupaten setempat.

Dlm kasus terbaru, Sat Resnarkoba mengamankan empat pemuda, yakni Jakfar (43), Safaruddin (24), Arjuna. MS (24), dan Hamdani (30) warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi yang kita terima menyebutkan bahwa ada pemuda yang sering mengonsumsi ganja di tempat pemandian Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot,” katanya.

Baca Juga :  Talud Jalan Penghubung Kuta Bak Drien-Tangan-Tangan Roboh

Berdasarkan informasi itu, kata Hengki, petugas langsung bergerak menuju lokasi.

“Di lokasi petugas berhasil mengamankan empat orang yang sedang duduk di bebatuan ujung tempat pemandian,” katanya.

Saat digeledah, ditemukan satu bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas yang terletak di bawah bebatuan.

“Hamdani salah satu tersangka mengaku memiliki ganja lainnya yang disimpan di rumahnya di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot,” sebut Iptu Hengki.

Baca Juga :  KPK Dorong Peran Aktif Mahasiswa dalam Gerakan Anti Korupsi

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hamdani dan menemukan satu bungkus ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih.

“Total barang bukti yang sita dalam kasus tersebut yakni ganja seberat 23,82 gram,” jelas Itu Hengki.

“Selain BB ganja juga diamankan empat buah handphone merk OPPO, REALME, dan VIVO, serta satu buah buku tulis,” sebutnya.

Baca Juga :  Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk keempat tersangka,” katanya.

Pada kesempatan itu, Iptu Hengki juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kalau ada yang mencurigakan laporkan kepada kami, kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Abdya,” pungkas Iptu Hengki.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Kejar Buronan Setelah Membacok Warga di Kuta Baro

Daerah

Rawan Korupsi, LMND Minta KPK Perluas Pendampingan Desa di Kabupaten Aceh Singkil

Aceh Barat Daya

Begini Kata Kadis DSI Abdya Terkait Prestasi di MTQ Provinsi Aceh Rendah

Hukrim

Terkait Suap Dana Hibah, KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar

Hukrim

Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Hukrim

Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Keuchik Blang Lango

Hukrim

Kepala Inspektorat Terjaring OTT Kejari

Hukrim

Sat Reskrim Polres Pidie Amankan 13 Pelaku Maisir