Home / Hukrim

Selasa, 8 Agustus 2023 - 12:10 WIB

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

Redaksi

Banda Aceh – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengamankan Kadis PUPR Kota Banda Aceh berinisial MY di ruang kerja, Pango, Senin (7/8/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah, mengatakan, MY diduga terlibat dalam Tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap penerimaan dana ganti rugi pengadaan tanah lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Desa Ulee Lheu, Meuraxa Kota Banda Aceh yang bersumber dari dana APBK Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun 2018 dan 2019.

Dari hasil keterangan tersangka setelah ditangkap kata Fadillah, MY membenarkan bahwa dirinya telah mengelola anggaran pengadaan tanah untuk kepentingan publik tersebut tahun 2018 dari dana APBK di Dinas PUPR Kota Banda Aceh sebesar Rp.3.370.551.255,- dan telah terealisasi sebesar Rp.3.251.010.079,-

Baca Juga :  Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa

Selain itu, dia juga membenarkan telah melakukan proses pengukuran oleh pihak BPN Kota Banda Aceh dan penilai harga oleh pihak KJPP. Atas dasar kegiatan tersebut yang mana ada 14 Persil tanah yg diukur dan dinilai.

Ia mengatakan, dari 14 Persil tanah hanya 9 Persil yang diproses pembayaran sehingga dari 9 Persil terdapat 3 Persil tanah yg menerangkan tanah milik Gampong dgn alas hak SKT dan sporadik.

Baca Juga :  Polda Aceh akan Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

“Setelah itu dilakukan pengukuran dan penilaian kemudian dilakukan pengumpulan dokumen dari pihak warga yg tanahnya terkena pembebasan untuk dilakukan verifikasi,” ujarnya.

Dikatakan Fadillah, saat proses verifikasi dokumen tersebut, oleh PPTK yaitu yang bersangkutan tidak melakukan tugas dan kewenangannya. Dimana seharusnya 3 Persil tanah milik Gampong tersebut dilakukan dengan cara tukar menukar (mencarikan tanah pengganti).

Kemudian lanjut dia, apabila tidak ada tanah pengganti maka boleh dibayarkan dgn uang yaitu dibayarkan ke rekening Gampong namun akibat kesengajaannya PPTK sehingga terjadi pembayaran ke rekening pribadi kepada DD dan RR.

Baca Juga :  Kejati Aceh Tahan Enam Tersangka Terkait Perkara di BRA

Sementara itu, DD dan DR kini yang sudah diamankan terlebih dahulu, kini berkas perkaranya sudah tahap I yang diserahkan oleh Penyidik kepada JPU pada tanggal 31 Juli 2023 yang lalu, pungkasnya.

Polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap MY, dan kini keberadaan MY di Polresta Banda Aceh hampir 24 Jam.

Akibat perbuatan tersebut melanggar ketentuan Perpres RI No.148 THN 2015 atas perubahan keempat dari Perpres RI No.70 THN 2012 ttng penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan utk kepentingan umum dan Permendagri No.1 THN 2016 ttng pengelolaan Aset Desa. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Hukrim

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan

Hukrim

Penyerahan 10 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Dalam Perkara Komoditas Timah

Hukrim

Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang

Hukrim

kerugian Negara Rp 1,9 triliun, 26 Sekolah di Aceh Singkil terima Laptop Kemendikbudristek

Hukrim

Kemlu RI Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Kashmir

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Hukrim

Kepala Dinas Berserta Staf Terjaring OTT