Home / Internasional / Pemerintah

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:17 WIB

Imbas Kebijakan Trump, 87 Mahasiswa Indonesia dapat bantuan kekonsuleran Kemlu RI

Farid Ismullah

universitas Harvard(Pinterest)

universitas Harvard(Pinterest)

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui perwakilan di Amerika Serikat menyiapkan bantuan kekonsuleran terhadap 87 mahasiswa asal Indonesia yang terdampak pelarangan kebijakan mahasiswa asing di Universitas Harvard, Selasa.

“Perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat melalui pesan singkat, 27 Mei 2025.

Roy menyampaikan, bahwa Kementerian Luar Negeri terus memantau dari dekat perkembangan kebijakan imigrasi AS, termasuk pelarangan terhadap Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.

Baca Juga :  Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Kebijakan tersebut, lanjutnya, telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang sedang menempuh studi di Universitas Harvard, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia.

“Sembari menunggu proses gugatan hukum oleh Universitas Harvard, Perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard dan mengimbau mereka untuk tetap tenang,” ucapnya.

Dirinya juga menuturkan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS dan berharap terdapat solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Barat Pimpin Upacara Harkitnas ke-117, Tekankan Pentingnya Semangat Persatuan

“Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS,” tambahnya.

Pemerintahan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (22/5) mencabut sertifikasi Universitas Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP), yang secara efektif melarang institusi tersebut menerima mahasiswa asing baru.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) AS menyatakan bahwa selain melarang penerimaan mahasiswa asing di masa mendatang, mahasiswa asing yang telah terdaftar saat ini harus pindah agar tidak kehilangan status legal mereka.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekda Sulaimi Buka Pelatihan GTA Aceh Besar

“Semoga hal ini menjadi peringatan bagi semua universitas dan institusi akademis di negara ini. Menerima mahasiswa asing adalah sebuah privilese — bukan hak — dan privilese itu telah dicabut mengingat Harvard telah berulang kali gagal mematuhi hukum federal,” kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Plt. Sekda Dodi Juliardi Bas Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan KUA-PPAS

Pemerintah

Mellani Dukung Marching Band Gita Handayani Terus Berkarya

Aceh Barat

Musrenbang Johan Pahlawan, Bupati Tegaskan Program yang Bermanfaat  

Internasional

KRI Songkhla Sosialisasi Bahaya Perundungan di Tempat Kerja bagi WNI

Internasional

KemenP2MI bersama KBRI Den Haag Petakan Peluang Pengiriman Pekerja Migran ke Belanda

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting Kabupaten Aceh Besar Semester I Tahun 2024

Pemerintah

Pj Gubernur Harap Masyarakat Aceh di Sumut Ikut Dukung Pelaksanaan PON 

Aceh Besar

Disdukcapil Aceh Besar Bahas Perubahan Renja OPD Tahun 2025