Home / Hukrim / Internasional

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:57 WIB

Imigrasi Amankan WN AS Pelaku Produksi Konten Pornografi di Indonesia

Farid Ismullah

Plt. Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman (Tengah)
saat Konferensi Pers Pelaku pembuatan Konten Pornografi Taylor Kirby Whitemore (TKW), warga negara Amerika Serikat, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Plt. Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman (Tengah) saat Konferensi Pers Pelaku pembuatan Konten Pornografi Taylor Kirby Whitemore (TKW), warga negara Amerika Serikat, Jakarta, Rabu (21/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil mengamankan Taylor Kirby Whitemore (TKW), warga negara Amerika Serikat pelaku tindak pidana keimigrasian yang juga terbukti melanggar UU Pornografi pada Selasa, 8 April 2025. Warga negara asing (WNA) tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat sejak Jumat, 16 Mei 2025.

Penangkapan TKW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi yang bermula pada 17 Februari 2025. Petugas menemukan unggahan akun X (dahulu Twitter) dengan nama pengguna @oliver_woodx. Akun tersebut diketahui mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa. Pada pantauan awal, petugas Imigrasi menduga kuat bahwa video yang dipromosikan diproduksi di wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Imigrasi Berperan Dalam Upaya Pencegahan TPPO dan TPPM

“Petugas Patroli Siber kemudian melakukan identifikasi menggunakan teknologi face recognition (pengenal wajah) yang terintegrasi dengan sistem keimigrasian. Hasilnya, pemilik akun tersebut teridentifikasi sebagai Taylor Kirby Whitemore, seorang pemegang izin tinggal kunjungan yang berdomisili di Bali. Dia lalu dimasukkan ke dalam daftar cegah agar tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia.  Pada 25 Maret 2025, TKW berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai Malindo Air OD172,” Kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Rabu (21/05/2025).

Selanjutnya, TKW dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi pada 9 April 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan digital forensic terhadap perangkat gawail milik TKW, ditemukan bukti bahwa akun X dan Telegram tersebut benar milik yang bersangkutan, serta terdapat konten video pornografi yang diproduksi di Indonesia.

Baca Juga :  Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

“TKW melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” imbuh Yuldi.

Dirinya menekankan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga martabat bangsa dari segala bentuk pelanggaran oleh orang asing yang berada di Indonesia. Sejak Januari s.d. April tercatat 32 orang yang sudah diproses ke meja hijau.

Baca Juga :  Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

“Patroli siber yang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi merupakan inisiatif kami dalam meringkus WNA nakal yang semakin mengkhawatirkan seiring berkembangnya pertukaran informasi melalui media sosial. Kami senantiasa menggali celah-celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh WNA tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksinya yang melanggar aturan di Indonesia,” pungkasnya.

Terkait penangkapan TKW, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan WNA yang meresahkan di Indonesia.

“Terlebih yang berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan yang merusak generasi penerus bangsa. Siapa pun yang tinggal di negeri ini harus tunduk pada hukum yang berlaku,” tegas Agus.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Hukrim

Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

Hukrim

Kemlu RI Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Kashmir

Hukrim

Polres Pidie Amankan SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya

Internasional

Kemlu RI dan Enam Perwakilan terus pantau dari dekat kebijakan imigrasi AS

Internasional

Mimpi karier sebagai chef Menjadi Maut di Kamboja

Hukrim

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp15 Miliar di BRA Menggemparkan Publik

Internasional

Kemimpas Mulai Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen