Home / Hukrim / Internasional

Senin, 19 Mei 2025 - 20:34 WIB

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh Usai Jalani Hukuman Tindak Pidana Keimigrasian

Farid Ismullah

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh (Pertama Kiri) di dampingi petugas imigrasi Bandara Soetta (Pertama Kanan) Saat Deportasi Warga Negara Bangladesh (Tengah) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-kanim Banda Aceh).

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh (Pertama Kiri) di dampingi petugas imigrasi Bandara Soetta (Pertama Kanan) Saat Deportasi Warga Negara Bangladesh (Tengah) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (19/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-kanim Banda Aceh).

Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap satu orang warga negara asing asal Bangladesh yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, Senin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa proses deportasi dilaksanakan sesuai prosedur dan mendapatkan pengawalan langsung oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Banda Aceh.

Baca Juga :  Cegah Calon PMI Jadi Korban Perdagangan Orang, 146 Personel Imigrasi Kawal Desa Binaan

“Kami memastikan bahwa proses deportasi berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” Kata Gindo, 19 Mei 2025.

Warga negara Bangladesh yang dideportasi bernama Parvez. Sebelumnya, yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana kurungan selama 10 bulan akibat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113. Ia terbukti memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masuk tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang ditentukan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Ungkap 188 Kilogram Narkotika Sabu-Sabu di Kebun sawit

Parvez dipulangkan melalui penerbangan Batik Air Malaysia dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Bangladesh. Proses deportasi dinyatakan selesai pada pukul 16.30 WIB dalam keadaan tertib dan kondusif.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pelanggaran oleh warga negara asing. Kantor Imigrasi Banda Aceh akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya,” Tutup Gindo.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

DPO Narkoba Ditangkap, 147 Kg Ganja Ikut Diamankan

Aceh Barat Daya

Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

Hukrim

Imigrasi Amankan Buron Interpol Asal Tiongkok

Hukrim

Kejaksaan Akui Masih Ada Keterbatasan Tindak Kasus TPPO

Internasional

Kemlu Percepat Pemulangan 261 WNI Kelompok Rentan Dari Detensi Imigrasi Malaysia  

Internasional

Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 211 WNI dari Saudi

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Daerah

Aceh Dikepung KPK