Home / Aceh Barat Daya / Kepolisian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Jangan Nekat di Jalan, Satlantas Abdya Ingatkan Lampu Merah Wajib Berhenti, Bonceng Tiga Bisa Ditilang

mm Teuku Nizar

Satlantas Polres Abdya menertibkan antrian BBM di sejumlah SPBU. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Satlantas Polres Abdya menertibkan antrian BBM di sejumlah SPBU. Foto. Dok. Teukunizar/noa.co.id

Aceh Barat Daya — Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengingatkan pengendara agar tidak menerobos lampu merah, berhenti sebelum garis batas, serta tidak membawa penumpang melebihi ketentuan.

Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi melalui Kasatlantas Polres Abdya Iptu Sutari Maladi Pane menyampaikan himbauan tersebut dalam rangka Operasi Patuh Seulawah 2026.

Sutari mengatakan, kepatuhan terhadap rambu dan marka lalu lintas bukan sekadar untuk menghindari tilang, tetapi juga untuk mencegah kecelakaan.

“Merah itu berhenti, bukan gaspol. Santai, tunggu lampu hijau. Tidak perlu mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat,” kata Sutari, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga :  Dukung Vaksinasi, Kadistanpan Abdya Dorong Stafnya Ikut Vaksin

Menurutnya, pengendara juga harus memperhatikan garis henti pada setiap persimpangan.

Pengendara wajib menghentikan kendaraan sebelum garis tersebut agar tidak mengganggu ruang bagi pejalan kaki.

Satlantas Abdya juga mengingatkan pengendara sepeda motor untuk tidak membawa lebih dari satu penumpang.

Selain melanggar ketentuan, kondisi itu dapat membuat kendaraan kehilangan keseimbangan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Jangan membawa penumpang lebih dari satu orang. Kendaraan menjadi tidak seimbang, apalagi ketika pengendara harus mengerem secara mendadak,” ujarnya.

Baca Juga :  Personil Polres Abdya Sampaikan Pesan Kamtibmas

Sutari menjelaskan, pengendara yang menerobos lampu merah dapat dikenakan Pasal 287 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sedangkan pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang dapat dikenakan Pasal 292 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda paling banyak Rp250 ribu.

Ia menegaskan, Operasi Patuh Seulawah 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan.

Baca Juga :  Hati-hati Bahu Jalan Lingkar Kompleks Perkantoran Abdya Mulai Berlubang

Polisi juga mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran berlalu lintas demi menekan potensi kecelakaan.

“Bukan soal muat atau tidak muat, tetapi soal keselamatan. Satu motor untuk pengendara dan satu penumpang. Jangan sampai pelanggaran kecil menimbulkan kecelakaan fatal,” kata Sutari.

Satlantas Polres Abdya mengajak seluruh pengguna jalan mematuhi lampu lalu lintas, marka jalan dan aturan keselamatan selama berkendara.

“Jangan jadikan satu detik nekat sebagai awal kecelakaan. Patuhi aturan, karena keselamatan jauh lebih penting,” pungkasnya.

Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapal Selam Nanggala Hingga Tank Diarak di Abdya

Aceh Barat Daya

Mobil Hauling PT Juya Ugal-ugalan, Wakil Ketua DPRK Abdya Soroti Lemahnya Pengawasan Pihak Terkait 

Aceh Barat Daya

Darurat Kemanusiaan, JASA Himbau Kibarkan Bendera Putih

Aceh Barat Daya

Pelantikan Pengurus KONI Abdya 11 Februari 2026

Aceh Barat Daya

Hadiri Lokakarya Mukim di Abdya, Wali Nanggroe: Keberadaan Mukim Harus Dirasakan Masyarakat

Aceh Barat Daya

Partai Aceh Usung Jufri-Fakhruddin

Aceh Barat Daya

Peringati Maulid Nabi, Warga Lama Tuha Panjatkan Doa untuk Palestina

Aceh Barat Daya

Foto Video Call Diedit, Rp50 Juta Uang Istri Adi Hampir Melayang