Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono mengatakan bahwa pihaknya terus aktif melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk secara ilegal ke Aceh, Jumat (2/5).
“Kita terus memantau pelayanan pengurusan paspor termasuk di Kantor Imigrasi Kelas II TPI yang ada di Aceh,” Kata Novianto, Sabtu 3 Mei 2025.
Hal tersebut disampaikan Novianto Sulastono saat mendampingi Kunjungan Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Demokrat, H.T Ibrahim ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.
Novianto menyebutkan, untuk saat ini pihaknya sudah menangkap dan menahan satu orang warga Bangladesh MF yang berada di Banda Aceh sudah sembilan bulan lebih tanpa paspor (ilegal).
“Jadi sekarang sudah kita tahan sementara dan rencananya dalam waktu dekat akan dideportasi kembali ke negara asalnya,” ungkapnya.
“Begitu juga pengawasan terhadap orang asing lainnya yang masuk ke Aceh sebagai wisata tetapi mereka bekerja di Aceh maka segera kita tertibkan juga,” Tutupnya.
Editor: Amiruddin. MK