Home / Nasional

Jumat, 7 Oktober 2022 - 07:41 WIB

Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

mm Redaksi

NOA | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

Baca Juga :  Pertama Di Indonesia, PLN Produksi _Green Hydrogen_ 100 Persen Dari EBT Kapasitas 51 Ton Per Tahun

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Baca Juga :  Presiden Kumpulkan Menteri dan Kepala Daerah di IKN

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Baca Juga :  12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Nasional

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar untuk Korban Banjir Bandang di Aceh

Nasional

Komisi VI DPR RI Minta PLN Benahi Tiang dan Kabel Listrik di Subulussalam

Nasional

Sinergi TNI-Kejaksaan : Implementasi MoU dalam Penugasan Personel dan Dukungan Institusional

Hukrim

Kejagung Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Nasional

Gubernur Riau Apresiasi Gubernur Nova Iriansyah Terkait Penerapan Perbankan Syariah di Aceh

Hukrim

KPK : Pentingnya Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Berbasis Teknologi

Hukrim

Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara di PN Jakarta Timur