Home / Nasional

Jumat, 7 Oktober 2022 - 07:41 WIB

Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Redaksi

NOA | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

Baca Juga :  Pertama Di Indonesia, PLN Produksi _Green Hydrogen_ 100 Persen Dari EBT Kapasitas 51 Ton Per Tahun

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Baca Juga :  Presiden Kumpulkan Menteri dan Kepala Daerah di IKN

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Baca Juga :  12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. []

Share :

Baca Juga

Nasional

SPS Aceh Rayakan HUT ke-79 di Tapak Sejarah Radio Rimba Raya

Ekbis

Wakil Mentri Pertanian Terima Kunjungan ARC USK

Nasional

Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

Ekbis

Harga kelapa mencekik rakyat, Pemerintah Akan Kenakan Pungutan Ekspor

Nasional

Menpora Dito Tekankan Pentingnya Ketepatan Penggunaan Anggaran PON XXI/2024 Aceh-Sumut

Internasional

Hadapi Ketidakpastian Global, Kemenko Polkam Tekankan Sinergitas Semua Pihak

Daerah

Presiden Prabowo masih Ingat Jasa Tokoh Aceh yang Selamatkan Keluarganya

Nasional

SPS Aceh Ikut Meriahkan HPN 2025, Disambut Hangat Gubernur Kalsel