Home / Nasional

Jumat, 7 Oktober 2022 - 07:41 WIB

Kapolri: Ada 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

mm Redaksi

NOA | Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

Baca Juga :  Pertama Di Indonesia, PLN Produksi _Green Hydrogen_ 100 Persen Dari EBT Kapasitas 51 Ton Per Tahun

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Baca Juga :  Presiden Kumpulkan Menteri dan Kepala Daerah di IKN

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Baca Juga :  12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. []

Share :

Baca Juga

Nasional

Penandatanganan Kerja Sama JAM PIDUM dengan 11 Kementerian/Lembaga

Nasional

Disaksikan Menkum, Mie Gacoan dan LMK SELMI Sepakat Berdamai

Nasional

Sekda Sumut: Komunikasi Publik Kunci Membangun Kepercayaan Masyarakat

Nasional

Imigrasi Gagalkan 6 WNI Diduga Kerja Non-prosedural ke Kamboja

Hukrim

Jampidum Setujui Rehabilitas Tiga Tersangka Narkotika Berdasarkan RJ

Nasional

Amien Rais hingga Roy Suryo Geruduk UGM Pertanyakan Keaslian Ijazah Jokowi

Nasional

Kemenhut dan WWF Indonesia Garap Koridor Gajah di Aceh

Nasional

Gampong Lubok Batee Terpilih Wakili Aceh di Lomba Gampong Pancasila Nasional