Home / Hukrim / Nasional

Senin, 30 September 2024 - 14:49 WIB

Kejagung Lakukan Penyitaan Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

FARID ISMULLAH

Tim Penyidik Jampidsus kejagung RI melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Tim Penyidik Jampidsus kejagung RI melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, Senin.

“Terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kata Kapuspenkum kejagung RI, Harli Siregar, 30 September 2024.

Adapun dasar hukum dari tindakan penyitaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

2. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek  

3. Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024.

4. Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid. Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.

Sambungnya, Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang

Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu:

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Tipikor Permufakatan Jahat

1. PT PALMA SATU.

2. PTPANCA AGRO LESTARI.

3. PT SEBERIDA

SUBUR.

4. PTBANYU BENING UTAMA.

5. PTKENCANA AMAL TANI

Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana 6 (enam) perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

Baca Juga :  Kemlu RI Kembali Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kepergok Curi Sepmor, Seorang Pria di Langsa Babak Belur Diamuk Massa

Nasional

Kemenko Polhukam : Bagaimana Permen ATR Nomor 14 Tahun 2024 dapat diimplementasikan segera mungkin

Nasional

Perkuat Kepemimpinan, Bupati Pidie Ikut Retret

Nasional

12 Satker Polri Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik dari Kemenkeu

Nasional

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmikan Komite Olahraga Polri

Hukrim

Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!

Daerah

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh

Hukrim

Pemberantasan Premanisme Jadi Prioritas, Kemenko Polkam Dorong Penegakan Hukum dan Pembinaan