Home / Hukrim / Nasional

Senin, 30 September 2024 - 14:49 WIB

Kejagung Lakukan Penyitaan Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

mm Redaksi

Tim Penyidik Jampidsus kejagung RI melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Tim Penyidik Jampidsus kejagung RI melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, Jakarta, Senin (30/9/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, Senin.

“Terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Kata Kapuspenkum kejagung RI, Harli Siregar, 30 September 2024.

Adapun dasar hukum dari tindakan penyitaan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

2. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek  

3. Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda indak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024.

4. Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid. Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.

Sambungnya, Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang

Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu:

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Tipikor Permufakatan Jahat

1. PT PALMA SATU.

2. PTPANCA AGRO LESTARI.

3. PT SEBERIDA

SUBUR.

4. PTBANYU BENING UTAMA.

5. PTKENCANA AMAL TANI

Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan 1 (satu) Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana 6 (enam) perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

Baca Juga :  Kemlu RI Kembali Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

ilustrasi

Nasional

Gantikan Mendiang Ayah, Syauqi Tuntun Sang Ibu ke Baitullah

Hukrim

40 Pelaku Sindikat Penipuan Online Diamankan Kodam XIV/Hasanuddin

Hukrim

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Ungkap Impor Ilegal Asal Thailand

Daerah

Perkara WN Pakistan, Imigrasi Banda Aceh Periksa Tiga Saksi

Nasional

Potret BHS saat Kunker Komisi VII DPR RI di Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara

Hukrim

Polres Aceh Timur Tetapkan Warga Rohingya Menjadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Nasional

Berhasil Tekan Laka Lantas secara Kolaboratif, Ditlantas Polda Aceh Dapat Penghargaan

Nasional

Presiden Prabowo Berikan 90.000 Hektar di Aceh untuk Konservasi Gajah