Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kejagung Libatkan Kejari di daerah usut Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Farid Ismullah

Laptop Chromebook. (Foto : Ilustrasi).

Laptop Chromebook. (Foto : Ilustrasi).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Salah satu yang telah memulai penyelidikan yakni Kejari Mataram.

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari, karena inikan (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

Selain itu, Anang mengungkap pelibatan ini dilakukan lantaran adanya keterbatasan jumlah penyidik pada Jampidsus Kejagung. Dengan begitu dikerahkan perbantuan oleh penyidik pada Kejaksaan di wilayah.

“Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” jelas Anang.

“Objeknya sama, pengadaan Chromebook di situ,” lanjut dia.

Baca Juga :  Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh

Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Dalam Data Penerima Bantuan Chromebook Kemendikbudristek, tercatat ada 1.029 sekolah di berbagai wilayah Aceh yang telah menerima bantuan laptop dari Kemendikbudristek.

Jumlah tersebut terdiri dari 8 Sekolah Luar Biasa (SLB), 62 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 230 Sekolah Dasar (SD), 631 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 98 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sementara berdasarkan tahun penyaluran, pada 2020 ada 103 sekolah yang menerima Chromebook dari Kemendikbudristek.

Pada 2021 sebanyak 530 sekolah dan pada 2022 sebanyak 396 sekolah.

Untuk sebaran wilayah sekolah yang menerima laptop chromebook dari Kemendikbudristek dalam proyek pengadaan perangkat TIK program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022  sebagai berikut.

Baca Juga :  Menko Polkam Tekankan Target Pemerintah Kendalikan Karhutla

Kab. Bireuen: 101 sekolah
Kab. Aceh Utara: 96 sekolah
Kab. Aceh Timur: 77 sekolah
Kab. Aceh Barat: 67 sekolah
Kab. Aceh Tenggara: 63 sekolah
Kab. Simeulue: 63 sekolah
Kab. Aceh Tengah: 59 sekolah
Kab. Pidie: 57 sekolah
Kab. Aceh Besar: 51 sekolah
Kota Banda Aceh: 45 sekolah
Kab. Bener Meriah: 45 sekolah
Kab. Nagan Raya: 38 sekolah
Kab. Aceh Selatan: 36 sekolah
Kota Subulussalam: 33 sekolah
Kab. Gayo Lues: 33 sekolah
Kab. Aceh Barat Daya: 32 sekolah
Kab. Aceh Tamiang: 27 sekolah
Kab. Aceh Singkil: 26 sekolah
Kota Langsa: 25 sekolah
Kab. Aceh Jaya: 20 sekolah
Kab. Pidie Jaya: 19 sekolah
Kota Lhokseumawe: 14 sekolah
Kota Sabang: 2 sekolah.

Baca Juga :  Hari jadi Imigrasi Ke-75, Menteri Agus: Sederhanakan Seremoni Fokus Program Penting

Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun.

Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Marves Ucapkan HUT ke-78 Bhayangkara: Polri Presisi Pilar Penting Menuju Indonesia Emas 2045

Aceh Besar

Dekranasda Aceh Besar Raih Stand Terbaik Kriyanusa 2024

Nasional

Jaksa Agung Ingatkan Para Jaksa Junjung Tinggi Norma di Masyarakat

Hukrim

Seludupkan Narkoba Dalam Sepatu, Kurir Gagal Terbang Ke Banjarmasin, Kini Mendekam di Polresta Banda Aceh

Hukrim

Keuchik Desa Blok Bengkel Pidie Ditetapkan Sebagai Tersangka

Daerah

Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar, KPK : perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh

Hukrim

Seorang Keuchik di Nagan Raya Diseret ke Meja Hijau, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Nasional

Penjabat Gubernur Aceh Raih Penghargaan TOP Pembina BUMD 2023