Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Salah satu yang telah memulai penyelidikan yakni Kejari Mataram.
“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah kejari, karena inikan (Chromebook) pengadaannya hampir di seluruh Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Selain itu, Anang mengungkap pelibatan ini dilakukan lantaran adanya keterbatasan jumlah penyidik pada Jampidsus Kejagung. Dengan begitu dikerahkan perbantuan oleh penyidik pada Kejaksaan di wilayah.
“Yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” jelas Anang.
“Objeknya sama, pengadaan Chromebook di situ,” lanjut dia.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.
Dalam Data Penerima Bantuan Chromebook Kemendikbudristek, tercatat ada 1.029 sekolah di berbagai wilayah Aceh yang telah menerima bantuan laptop dari Kemendikbudristek.
Jumlah tersebut terdiri dari 8 Sekolah Luar Biasa (SLB), 62 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 230 Sekolah Dasar (SD), 631 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 98 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sementara berdasarkan tahun penyaluran, pada 2020 ada 103 sekolah yang menerima Chromebook dari Kemendikbudristek.
Pada 2021 sebanyak 530 sekolah dan pada 2022 sebanyak 396 sekolah.
Untuk sebaran wilayah sekolah yang menerima laptop chromebook dari Kemendikbudristek dalam proyek pengadaan perangkat TIK program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 sebagai berikut.
Kab. Bireuen: 101 sekolah
Kab. Aceh Utara: 96 sekolah
Kab. Aceh Timur: 77 sekolah
Kab. Aceh Barat: 67 sekolah
Kab. Aceh Tenggara: 63 sekolah
Kab. Simeulue: 63 sekolah
Kab. Aceh Tengah: 59 sekolah
Kab. Pidie: 57 sekolah
Kab. Aceh Besar: 51 sekolah
Kota Banda Aceh: 45 sekolah
Kab. Bener Meriah: 45 sekolah
Kab. Nagan Raya: 38 sekolah
Kab. Aceh Selatan: 36 sekolah
Kota Subulussalam: 33 sekolah
Kab. Gayo Lues: 33 sekolah
Kab. Aceh Barat Daya: 32 sekolah
Kab. Aceh Tamiang: 27 sekolah
Kab. Aceh Singkil: 26 sekolah
Kota Langsa: 25 sekolah
Kab. Aceh Jaya: 20 sekolah
Kab. Pidie Jaya: 19 sekolah
Kota Lhokseumawe: 14 sekolah
Kota Sabang: 2 sekolah.
Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun.
Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Editor: Amiruddin. MK