Dili – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dili menerima informasi pada 17 Agustus 2025 mengenai peristiwa meninggalnya seorang warga negara indonesia (WNI) asal Kabupaten Belu-NTT dengan luka tembak di Fatumea Suai, Distrik Covalima, Timor Leste.
Berdasarkan koordinasi antara KBRI Dili dengan Polres Belu Serta Satgas Pamtas RI, didapat informasi bahwa pada 16 Agustus 2025, 20 WNI masuk ke Hutan Fatumea, wilayah Timor Leste untuk berburu hewan liar (babi hutan dan ayam hutan). Mereka melintasi perbatasan tanpa melalui jalur resmi/pemeriksaan imigrasi. 20 WNI tersebut kemudian berpisah dalam empat kelompok.
“Pada tengah malam, terdengar suara tembakan. Para WNI kemudian berlari ke arah perbatasan RI-Timor Leste. Setelah itu diketahui seorang WNI a.n. AB tidak kembali ke wilayah Indonesia,” ucap Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha dalam keterangan resminya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Judha menjelaskan, Setelah pencarian dilakukan pada keesokan harinya, AB ditemukan meninggal dengan luka tembak dan Jenazah kemudian dibawa ke Atambua.
Sejak hilangnya AB, pihak keluarga dan rekan AB tidak menginformasikan peristiwa ini baik kepada otoritas Indonesia maupun Timor Leste. Seluruh proses evakuasi juga dilakukan sendiri oleh keluarga.
Proses penyelidikan juga sulit dilakukan karena pihak keluarga menolak dilakukan otopsi. Saat ini jenazah sdh dimakamkan keluarga.
Terkait peristiwa ini, pihak otoritas Timor Leste telah menghubungi pihak KBRI Dili untuk meminta informasi lebih lanjut.
KBRI Dili akan terus berkoordinasi dengan aparat Timor Leste, Polres Belu, dan Satgas Pamtas RI terkait proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kemlu juga mengimbau agar para WNI tidak melakukan aktivitas berburu dengan melintas perbatasan RI-Timor Leste secara ilegal,” Tutup Judha.
Editor: Amiruddin. MK