Home / Internasional

Minggu, 2 Juni 2024 - 21:00 WIB

Kemlu RI Repatriasi 32 Nelayan Lintas Batas asal Aceh

REDAKSI

Kemlu RI Repatriasi 32 orang nelayan lintas batas asal Aceh dari Bangkok ke Kuala Namu, Jum'at (31/05/2024). (Foto | HO-Kemlu RI).

Kemlu RI Repatriasi 32 orang nelayan lintas batas asal Aceh dari Bangkok ke Kuala Namu, Jum'at (31/05/2024). (Foto | HO-Kemlu RI).

Thailand – KBRI Bangkok dan KRI Songkhla telah melakukan penanganan kasus, pendampingan serta repatriasi 32 orang nelayan lintas batas asal Aceh dari Bangkok ke Kuala Namu, Jum’at (31/05).

“Saat ketibaan di bandara Kuala Namu, telah dilakukan serah terima penanganan kepada Direktorat Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri. Para nelayan lintas batas tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Aceh untuk pemulangan ke daerah asal masing-masing,” Kata Konsulat Jendral Republik Indonesia Songkhla, Thailand, Suargana Pringganu, Minggu 02 Juni 2024.

Baca Juga :  Indonesia Minta AS Hormati Hukum Internasional secara Konsisten

Sambungnya, jika Ketiga puluh dua (32) nelayan tersebut merupakan bagian dari total 40 nelayan lintas batas dari tiga kapal nelayan yang ditangkap oleh otoritas Thailand di Laut Andaman, Provinsi Phuket, Thailand pada 8 Oktober 2023.

“Mereka dikenakan tuduhan pelanggaran UU Perikanan Thailand B.E.2558 (2015) antara lain melakukan penangkapan ikan tanpa izin atau illegal fishing,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Kementerian BUMN Perkuat Ekosistem UMKM Aceh

Diketahui, jika Tiga puluh lima (35) orang nelayan lintas batas tersebut telah dibebaskan dari Penjara Phuket pada tanggal 26 April 2024 setelah selesai menjalankan hukuman dan kemudian ditransfer ke Pusat Tahanan Imigrasi Bangkok. Dua orang diantaranya telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 26-29 April 2024 karena kondisi kesehatannya dan Satu orang masih dalam penyelesaian otoritas imigrasi Thailand dan diharapkan akan segera direpatriasi dalam waktu dekat. Adapun 5 orang lainnya masih menjalani hukuman di penjara Phuket.

Baca Juga :  Perkuat Kerja Sama Bilateral, Indonesia – Persatuan Emirat Arab Sepakati 8 Nota Kesepahaman

Sepanjang tahun 2024, tercatat total 69 kasus penangkapan nelayan lintas batas yang tertangkap di Laut Andaman, dimana 30 diantaranya telah difasilitasi pemulangannya oleh Konsulat RI Songkhla. Saat ini masih terdapat 6 nelayan yang menjalani hukuman di Thailand.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Internasional

Cegah Konflik Sosial, Sinergitas kunci tanggani Pengungsi dan Pencari Suaka di Aceh

Hukrim

Imigrasi Tangkap Buron Asal Filipina, Buru Dua Orang Lainnya

Internasional

Rakor Perwakilan Imigrasi, Berani Berinovasi dengan Semangat Memperbaiki

Internasional

Jamaah Haji Aceh Kembali Meninggal di Makkah

Internasional

Kemlu Percepat Pemulangan 261 WNI Kelompok Rentan Dari Detensi Imigrasi Malaysia  

Internasional

PT SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan kepada Peserta Program International Summer School

Internasional

Kemlu RI Siapkan Evakuasi WNI di Bangladesh