Jakarta – Sebanyak 7 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) MT Shi Xing terombang – ambing di perairan Myanmar imbas larangan kapal untuk bersandar oleh otoritas setempat karena masalah perizinan.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia melalui KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Negara Myanmar.
Nota diplomatik itu berisi permintaan izin agar 7 WNI di atas kapal MT Shi Xing bisa melakukan sign off atau proses mengakhiri masa kontrak di kapal dan pencatatan buku pelaut, untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Permintaan izin sign off ini karena salah satu ABK WNI tengah mengalami sakit kritis, akibat ketidakpastian selama 3 bulan terakhir.
“KBRI juga tengah berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan Myanmar dan bertemu langsung dengan agen kapal setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kemlu RI dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).
Di sisi lain, pemilik kapal juga menyetujui pemberian hak-hak dari ABK WNI seperti pembayaran gaji, biaya logistik dan biaya pemulangan.
Kemlu RI bersama Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memastikan aspek teknis keselamatan pelayaran dan penggantian kru yang menjadi syarat keluarnya ABK dari kapal.
Pada 15 Oktober 2025, telah dilangsungkan pertemuan antara agensi dan pemilik kapal untuk memastikan hak-hak para ABK terpenuhi.
KBRI Yangon mengupayakan dapat naik ke atas kapal untuk memberikan bantuan logistik sementara seraya membawa tenaga kesehatan. Namun sampai saat ini izin tersebut masih belum diberikan.
“Namun hingga saat ini masih menunggu turunnya izin dari otoritas Myanmar,” katanya.
KBRI memprioritaskan pendistribusian kebutuhan obat – obatan bagi ABK yang sakit.
Kemlu RI menegaskan akan terus memastikan hak – hak dari 7 ABK WNI dapat terpenuhi, dan mereka bisa segera dipulangkan ke tanah air dengan selamat.
Editor: Amiruddin. MK