Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:12 WIB

kerugian Negara Rp 1,9 triliun, 26 Sekolah di Aceh Singkil terima Laptop Kemendikbudristek

Farid Ismullah

Konferensi Pers Kejagung. (Foto NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Konferensi Pers Kejagung. (Foto NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tiga tersangka ditahan dan seorang lagi belum ditahan karena berada di luar negeri.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025).

Keempat tersangka itu ialah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

Baca Juga :  Jaksa Agung Tanamkan Jaksa Berkarakter "PRIMA" kepada Siswa PPPJ Angkatan LXXXI

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Dalam Data Penerima Bantuan Chromebook Kemendikbudristek, tercatat ada 1.029 sekolah di berbagai wilayah Aceh yang telah menerima bantuan laptop dari Kemendikbudristek.

Jumlah tersebut terdiri dari 8 Sekolah Luar Biasa (SLB), 62 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 230 Sekolah Dasar (SD), 631 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 98 Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sementara berdasarkan tahun penyaluran, pada 2020 ada 103 sekolah yang menerima Chromebook dari Kemendikbudristek.

Baca Juga :  Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek  

Pada 2021 sebanyak 530 sekolah dan pada 2022 sebanyak 396 sekolah.

Untuk sebaran wilayah sekolah yang menerima laptop chromebook dari Kemendikbudristek dalam proyek pengadaan perangkat TIK program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 ialah sebagai berikut.

Kab. Bireuen: 101 sekolah
Kab. Aceh Utara: 96 sekolah
Kab. Aceh Timur: 77 sekolah
Kab. Aceh Barat: 67 sekolah
Kab. Aceh Tenggara: 63 sekolah
Kab. Simeulue: 63 sekolah
Kab. Aceh Tengah: 59 sekolah
Kab. Pidie: 57 sekolah
Kab. Aceh Besar: 51 sekolah
Kota Banda Aceh: 45 sekolah
Kab. Bener Meriah: 45 sekolah
Kab. Nagan Raya: 38 sekolah
Kab. Aceh Selatan: 36 sekolah
Kota Subulussalam: 33 sekolah
Kab. Gayo Lues: 33 sekolah
Kab. Aceh Barat Daya: 32 sekolah
Kab. Aceh Tamiang: 27 sekolah
Kab. Aceh Singkil: 26 sekolah
Kota Langsa: 25 sekolah
Kab. Aceh Jaya: 20 sekolah
Kab. Pidie Jaya: 19 sekolah
Kota Lhokseumawe: 14 sekolah
Kota Sabang: 2 sekolah.

Baca Juga :  Kejagung dan Dewan Pers Mou Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers  

Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Hadi Ajak Elemen Masyarakat Jaga Stabilitas Polhukam Jelang Pilkada Serentak

Hukrim

Rela bayar pembuatan paspor Rp 10 Juta demi ke Kamboja, Satu CPMI Ilegal Diamankan BP3MI Kepri

Nasional

Pesan Menko Hadi Tjahjanto Pada Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Papua

Daerah

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan DPO di Jepara

Nasional

Diam Bukan Pilihan! Bersama Lindungi Perempuan dan Anak

Hukrim

JAMPidum Setujui Restorative Justice Penyalahguna Narkotika

Ekbis

Wakil Mentri Pertanian Terima Kunjungan ARC USK

Hukrim

YARA Minta Polda Aceh Tindak Seluruh Tambang Illegal