Aceh Barat Daya — Keuchik Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Musliadi dilaporkan belum mengembalikan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2024 yang menjadi temuan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Padahal, batas waktu pengembalian sudah melampaui 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dikeluarkan.
Plt Kepala Inspektorat Abdya, Hamdi, membenarkan bahwa hingga kini Keuchik Pante Perak belum melakukan pengembalian dana temuan sebagaimana direkomendasikan dalam hasil audit.
“Benar, sudah lebih dari 60 hari temuan hasil audit kita belum dikembalikan ke kas daerah,” kata Hamdi saat dikonfirmasi anteroaceh.com, Minggu (19/10/2025) melalui pesan WhatsApp.
Menurut Hamdi, pihaknya sudah menyampaikan LHP tersebut baik kepada Bupati maupun kepada Keuchik Pante Perak.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, dana desa temuan audit itu belum juga dilunasi.
“Untuk jumlah rinci berapa temuan hasil audit, saya lupa karena datanya semua tinggal di kantor. Akan tetapi LHP temuan itu sudah kami sampaikan kepada pimpinan kami Pak Bupati dan juga kepada yang bersangkutan supaya temuan itu segera dikembalikan,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh dari sumber internal, temuan dana desa tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.
Namun, Inspektorat belum merinci secara resmi nilai total kerugian atau penyimpangan yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, Keuchik Gampong Pante Perak Mulyadi belum dapat dikonfirmasi secara langsung terkait alasan belum dikembalikannya dana temuan tersebut.
Panggilan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan oleh wartawan media ini juga belum mendapat respons.
Sikap pasif tersebut menimbulkan sorotan dari berbagai kalangan masyarakat dan pemerhati tata kelola desa di Abdya.
Banyak pihak menilai pemerintah gampong seharusnya menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan dana temuan audit demi menghindari proses hukum lebih lanjut.
Hamdi menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap temuan hasil audit wajib ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu. Bila tidak, maka masalah tersebut bisa diteruskan ke aparat penegak hukum.
“Kalau temuan tidak juga dikembalikan, maka sesuai mekanisme akan kita serahkan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” tegas Hamdi.
Langkah tersebut, kata Hamdi, bukan semata-mata bentuk tekanan, melainkan bagian dari prosedur pengawasan penggunaan dana desa.
“Pemerintah daerah, melalui Inspektorat, memiliki kewajiban memastikan keuangan negara yang dikelola oleh pemerintahan desa benar-benar transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Dana desa yang bersumber dari APBN memang kerap menjadi sorotan publik. Setiap tahun, jumlah dana yang dikucurkan untuk desa di seluruh Indonesia cukup besar, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat pembangunan di tingkat gampong.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit aparatur desa yang terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan dana desa.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat di berbagai daerah menunjukkan bahwa penyimpangan pengelolaan dana desa masih menjadi persoalan serius.
Di Abdya sendiri, kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, beberapa keuchik juga pernah dimintai pertanggungjawaban atas temuan hasil audit. Beberapa kasus bahkan berlanjut hingga proses hukum di aparat penegak hukum.
Sejumlah warga Gampong Pante Perak mengaku berharap pemerintah desa segera menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menghambat pembangunan desa.
“Kalau ada temuan, ya sebaiknya segera dikembalikan saja. Ini menyangkut dana publik, dana masyarakat,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten bersikap tegas terhadap aparatur desa yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan temuan audit.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kalau tidak ada penyelesaian, ya harus diproses sesuai hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hamdi mengatakan Inspektorat akan segera berkoordinasi dengan Bupati serta instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan jika keuchik tetap tidak mengembalikan dana desa temuan audit tersebut.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, maka kami akan tindaklanjuti sesuai aturan. Bisa kami limpahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar