Home / Daerah

Minggu, 7 Juli 2024 - 11:35 WIB

KIP Aceh Timur Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024

Redaksi

KIP Aceh Timur saat melakukan perhitungan ulang surat suara Pemilu 2024 di Pendopo Wakil Bupati Aceh Timur, Kecamatan Peureulak, Kabupaten setempat, Sabtu (6/7/2024). Foto: Dedi Saputra/Noa.co.id

KIP Aceh Timur saat melakukan perhitungan ulang surat suara Pemilu 2024 di Pendopo Wakil Bupati Aceh Timur, Kecamatan Peureulak, Kabupaten setempat, Sabtu (6/7/2024). Foto: Dedi Saputra/Noa.co.id

Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menggelar perhitungan ulang surat suara Pemilu 2024 di Pendopo Wakil Bupati Aceh Timur, Kecamatan Peureulak, Kabupaten setempat, Sabtu (6/7/2024).

Perhitungan ulang tersebut setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu dengan Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Juga :  Perguruan Tinggi Al Washliyah Wisuda 130 Sarjana

Komisioner KIP Aceh Timur, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Sayed Reza Fachlevi mengatakan sebanyak 67 Panel disiapkan KPU untuk melakukan perhitungan ulang dan akan dijadwalkan selesai dalam 24 Jam.

“Kita menyiapkan 67 Panel untuk perhitungan suara dan 1 Panel kita beri waktu selama 2 Jam dan kami Optimis 24 Jam sudah selesai dilakukan perhitungan suara ini,” Kata Fachlevi.

Baca Juga :  PJ. Bupati Aceh Timur Silaturahmi Dengan Kapolres

Dirinya menambahkan perhitungan surat suara ulang ini karena adanya sengketa pemilu antara beberapa Partai Politik.

” Ada beberapa Partai yang bersengketa seperti Partai Golkar, Gerindra, Partai Aceh dan PPP dan perhitungan ulang ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu,” Pungkas Komisioner KIP Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi.

Baca Juga :  Amad Leumbeng Minta DKPP Tindak Tegas Oknum KIP Aceh Timur

Hingga kini terlihat para petugas masih melakukan perhitungan ulang surat suara yang diawasi Bawaslu Aceh serta dijaga ketat pihak keamanan TNI/Polri.

Penulis: Dedi Saputra

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Reza Kurniawan : Lapangan Alun-Alun, Tidak ada tanggung jawab dari Pemda Aceh Singkil

Daerah

Para Peracik Kopi Saring Khas Aceh

Daerah

Kerjasama Strategis PT PEMA dan PT PIM untuk Pasokan Gas Bumi WK “B” Mendukung Swasembada Pangan

Daerah

Camat Kota Baharu : Jangan bosan mengingatkan kepada pemerintah

Daerah

Ketua Harian PB PON XXI Aceh-Sumut Instruksikan Percepatan Distribusi Makanan untuk Atlet

Banda Aceh

AMPAS Adakan Konsolidasi Aksi Galang Dana

Daerah

Tandatangani MoU dan MoA, STISIP Al Washliyah Banda Aceh Kerja Sama dengan FIA Unigha Sigli

Daerah

Tanam Jagung, Polisi di Aceh Utara Manfaatkan Lahan Tidur