Home / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:15 WIB

KPH WIlayah IV Aceh kesulitan Tindak Pelaku Perusakan Hutan

Farid Ismullah

Tim gabungan saat melakukan pemusnahan barang bukti kayu olahan di Kawasan Hutan Desa Blang Puuk Kecamatan Beutong Banggalang, Nagan Raya, Rabu (20/8/2025). (Foto :NOA.co.id/HO-KPH Wil.IV Aceh).

Tim gabungan saat melakukan pemusnahan barang bukti kayu olahan di Kawasan Hutan Desa Blang Puuk Kecamatan Beutong Banggalang, Nagan Raya, Rabu (20/8/2025). (Foto :NOA.co.id/HO-KPH Wil.IV Aceh).

Nagan Raya – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV bersama tim gabungan terdiri dari Denpom IM/2 Meulaboh dan Polres Nagan Raya kembali melakukan operasi pengamanan hutan Rabu (20/8) di Kawasan Hutan Desa Blang Puuk Kecamatan Beutong Banggalang.

Tim Gabungan saat mengamankan beberapa barang bukti perusakan hutan. (Foto : NOA.co.id/HO-KPH IV Aceh).

Kepala KPH Wil.IV Naharuddin mengatakan, Pihaknya menemukan masih adanya aktifitas ilegal dan kejahatan perusakan hutan serta terdapat barang bukti di lokasi berupa kayu olahan +/- 20 m3, gubuk kerja dan peralatan lainnya, namun para pelaku kejahatan ilegal melarikan diri saat dilakukan penyergapan.

Baca Juga :  Pelanggaran HAM dalam Kasus Vina dan Eky
Barang bukti di lokasi berupa kayu. (Foto : NOA.co.id/HO-KPH Wil.IV Aceh).

“Kedepan kami berharap dukungan dari APH dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, agar operasi gabungan berjalan maksimal dan menangkap para pelaku untuk diproses hukum,” Kata Naharuddin, Kamis, 21 Agustus 2025

Nahar menjelaskan, Sedangkan spanduk larangan yang telah dipasang di lokasi pada saat dilakukan operasi sebelumnya pada tanggal 28 Mei 2025 tidak ditemukan lagi dan telah dirusak oleh pelaku ilegal.

Baca Juga :  Seorang Pejalan Kaki Meninggal Dunia di Banda Aceh

Di lokasi, tim gabungan mengamankan barang bukti (BB) kayu olahan, Merobohkan serta membakar 5 buah gubuk kerja, Mengamankan peralatan kerja berupa 4 unit sainsaw, 1 unit alat penggulung kabel sling, 2 buah baterai, 17 botol oli, 1 buah rantai, 1 buah dongkrak dan 1 set kunci, 2 sak beras, 1 gulung terpal dan 1 gulung tali.

Diduga Gubuk tempat para pelaku kejahatan perusakan hutan. (Foto : NOA.co.id/HO-KPH Wil.IV Aceh).

KPH IV mengimbau kepada para pelaku kejahatan kehutanan dan atau oknum yg terlibat diduga membekingi segera menghentikan semua aktifitas ilegal tersebut karena menyebabkan kerusakan hutan serta kehancuran lingkungan yg berdampak buruk bagi warga Beutong Ateuh khususnya dan masyarakat Nagan Raya pada umumnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Pemuda, Disparpora Pidie Gelar Quick Respon Water
Perusakan hutan di Kawasan Hutan Desa Blang Puuk Kecamatan Beutong Banggalang, Nagan Raya. (Foto : NOA.co.id/HO-KPH Wil.IV Aceh).

“Kami berkomitmen dan secara berkerlanjutan akan melakukan kembali operasi pengamanan hutan pada lokasi dimaksud, hingga kejahatan ilegal terhenti dan pelaku ilegal dapat diproses hukum,” Terangnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Hukrim

Menko Polkam Pastikan Sinergi Berkelanjutan Berantas Penyelundupan

Hukrim

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan 45 ton bawang dari Thailand

Daerah

SPMNA : Nama Iskandar Usman Al-Farlaky muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa aceh Tahun 2017  

Aceh Barat Daya

Imum KPA Bereaksi Terhadap Dugaan Main Kasar Pj. Bupati

Hukrim

Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya TPPO

Daerah

Diduga Jadi Korban Kekerasan Dua Remaja Alami Trauma Psikologis

Hukrim

Ditjen Gakkumhut Tegaskan Tindak Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal