Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:00 WIB

KPK Periksa Eks Pejabat Bank Indonesia

FARID ISMULLAH

Foto : Logo KPK.

Foto : Logo KPK.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia (BI). Hari ini, Selasa 10 Juni 2025, Lembaga Antirasuah memeriksa Irwan selaku eks Kepala Departemen Komunikasi BI.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana CSR Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/6/2025).

Irwan disebutkan sudah tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Budi belum menyebutkan materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan.

Baca Juga :  KPK Menduga Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi

Dalam kasus ini,  KPK sempat memeriksa anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori pada Senin 21 April 2025. Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami soal penggunaan dana CSR BI.

“Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga :  Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

Asep menjelaskan, Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI. Ia menerima melalui yayasan yang diajukannya.

“Sebetulnya penerimanya bukan dia, penerimanya itu adalah Yayasan. Tapi Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” ujarnya.

Asep melanjutkan, seharusnya dana CSR BI bisa digunakan untuk berbagai program, seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, beasiswa, dan lainnya. Namun, malah diselewengkan.

Baca Juga :  OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan

“Misalkan, ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan, itu Rutilahunya tidak, dari 50 misalkan ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10,” ucapnya.

“Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya,” sambungnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai Berhasil Mengamankan Terpidana Syahrani Adrian, S.SOS, M.Si

Nasional

Lima Hal Yang Harus Diketahui Tentang Layanan Imigrasi Untuk Anak  

Hukrim

Lakukan Penipuan dengan Modus Lelang Iphone, Seorang Pemuda Diamankan Petugas

Aceh Timur

Diduga Bawa Sabu, Pria Asal Keude Reudep Ditangkap Polisi

Hukrim

Berkedok Pesantren, Pria Ini Pakai Uang Sumbangan untuk Beli Sabu

Hukrim

Dewan Pers perkuat perlindungan pers lewat MoU dengan LPSK

Nasional

SPS Tetapkan 9 Rekomendasi Strategis dalam Rakernas untuk Perkuat Peran Pers di Indonesia

Hukrim

Kejagung kembali Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP