Home / Hukrim / Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 23:30 WIB

KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

Farid Ismullah

Foto : Logo KPK.

Foto : Logo KPK.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, salah satu tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diduga menerima uang sebesar Rp 17 miliar, Senin.

“Sejauh ini KPK menetapkan satu tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 23 Juni 2025.

Baca Juga :  Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!

Budi mengatakan, satu tersangka tersebut merupakan seorang penyelenggara negara. Saat dikonfirmasi apakah satu tersangka itu adalah eks Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, Budi mengaku belum bisa menyampaikan ke publik.

“Belum bisa kami sampaikan,” ujar dia.

Baca Juga :  Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

“Sudah ada tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/6/2025). Budi mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyatakan kasus yang sedang diusut KPK adalah kasus yang terjadi pada medio 2019-2021.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRK Simeulue Terbukti Aniaya Guru, Divonis 1 Bulan Penjara

Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satgas Terpadu Perkuat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP

Hukrim

Kemlu Fasilitasi Kepulangan 36 WNI yang Keluar dari Sindikat Scam Kamboja

Nasional

Dalam Tiga Bulan Kabinet Terbentuk, Rp 6,7 Triliun Dana Korupsi Berhasil Diselamatkan

Nasional

Desk Pemberantasan Judi Daring berhasil Blokir 34.321 Konten dan 14 Tersangka Baru

Nasional

Dua Putri Asal Aceh Barat mengukir prestasi Sains Pelajar Se-Indonesia

Hukrim

Terkait Kasus Di Lampung, Menko Polkam: Berikan Hukuman Terberat

Hukrim

Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke, Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Kejanggalan di Sidang Ke-6

Nasional

Menko Polkam: Guru Hebat Penentu Masa Depan Bangsa