Home / Hukrim / Nasional

Senin, 23 Juni 2025 - 23:30 WIB

KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

Farid Ismullah

Foto : Logo KPK.

Foto : Logo KPK.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, salah satu tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diduga menerima uang sebesar Rp 17 miliar, Senin.

“Sejauh ini KPK menetapkan satu tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 23 Juni 2025.

Baca Juga :  Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!

Budi mengatakan, satu tersangka tersebut merupakan seorang penyelenggara negara. Saat dikonfirmasi apakah satu tersangka itu adalah eks Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, Budi mengaku belum bisa menyampaikan ke publik.

“Belum bisa kami sampaikan,” ujar dia.

Baca Juga :  Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

“Sudah ada tersangka,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/6/2025). Budi mengatakan, penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyatakan kasus yang sedang diusut KPK adalah kasus yang terjadi pada medio 2019-2021.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRK Simeulue Terbukti Aniaya Guru, Divonis 1 Bulan Penjara

Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

JAM-Pidsus Paparkan Strategi Peningkatan Kinerja

Hukrim

Residivis Pencurian Kembali Berulah, Tim Rimueng Ringkus Pelaku di Lembah Seulawah

Aceh Barat Daya

Gasak Motor di Pasar Blangpidie, Warga Lampung Diamankan Polisi

Hukrim

Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

Hukrim

Bongkar Akar Masalah Pencurian di Kebun Sawit

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Hukrim

Tegas! Jaksa Agung Hukum Oknum Jaksa Nakal

Nasional

Komisi VI DPR RI Minta PLN Benahi Tiang dan Kabel Listrik di Subulussalam