Home / Hukrim

Selasa, 1 November 2022 - 13:07 WIB

2 Pelaku Bersama 1,51 Gram Sabu Diamankan Polisi

Redaksi

NOA | Sigli – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie kembali mengungkap serta menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial HS (47) dan AA (37) di Gampong Keuramat Luar, Kecamatan Kota sigli, Kabupaten Pidie, Senin, 31 Oktober 2022.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika yang sudah meresahkan di kawasan itu.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, tim opsnal yang dipimpin dirinya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktifitas mencurigakan, sehingga menangkap serta memeriksa kedua terduga pelaku.

Baca Juga :  Belasan Pengemis yang Ditangkap di Banda Aceh Positif Narkoba

“Kami mulanya mencurigai gerak gerik HS dan AA, sehingga dia diperiksa. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,51 gram,” jelas Rahmat, dalam keterangannya di Pidie, Selasa, 1 November 2022.

Hasil interogasi singkat, para pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial B–sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

“Saat ini HS dan AA beserta barang bukti berupa lima paket sabu seberat 1,51 gram, satu lembar plastik bening, dan dua unit handphone diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” pungkas Rahmat. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jaringan Kamboja Buka Cabang di Bali, 5 WNI Jadi Operator ‘Love Scamming’

Hukrim

Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Hukrim

Dalam Minggu Ini, Polisi Akan Riilis Nama Penerima Beasiswa Tidak Sesuai Syarat

Hukrim

Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Sedang Didalami, Empat Saksi Telah Dipanggil

Hukrim

Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

Hukrim

Jampidum Setujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan

Hukrim

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Hukrim

Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian