Laporan Dugaan Gunakan Ijazah Palsu Diterima Polisi, Akmal Ibrahim: Kalau Terbukti Akan Dipecat - NOA.co.id
   

Home / News

Sabtu, 21 Mei 2022 - 10:09 WIB

Laporan Dugaan Gunakan Ijazah Palsu Diterima Polisi, Akmal Ibrahim: Kalau Terbukti Akan Dipecat

REDAKSI

Jonikar, salah seorang warga Gampong Gelanggang Gajah melaporkan Keuchik terpilih terkait dugaan ijazah palsu

Jonikar, salah seorang warga Gampong Gelanggang Gajah melaporkan Keuchik terpilih terkait dugaan ijazah palsu

NOA l Abdya – Jonikar, salah seorang warga Gampong Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaporkan salah seorang Keuchik terpilih Gampong setempat, Kamis (19/5/2022).

Kepada awak media ini, Sabtu (21/5/2022) Jonikar mengakui dirinya melaporkan Keuchik terpilih pada Pilchiksung lalu dikeranakan diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftar jadi bakal calon Keuchik.

“Laporan kami sudah diterima pada 19 Mei 2022 lalu, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/50/V/2022/SPKT SATRESKRIM/POLRES ACEH BARAT DAYA/POLDA ACEH, Tanggal 19 Mei 2022, tentang “Pemalsuan (Ijazah Paket C)”,” kata Jonikar.

Laporan itu, kata Jonikar, sebagai bukti pihaknya (masyarakat Gelanggang Gajah) serius dalam mengungkapkan kecurangan pada Pilchiksung lalu.

Baca Juga :  Dekranasda Aceh Gandeng BPVP Dorong Pengembangan Sektor Kerajinan

“Ini bukti kita serius, harapannya, dengan adanya laporan ini, Bupati dan pihak terkait lainnya bisa menunda (tidak) melantik Keuchik terpilih tersebut,” inbuh Jonikar.

Pada kesempatan itu, Jonikar berharap pihak penegak hukum untuk serius dan segera menegakan keadilan hukum di Kabupaten Abdya.

“Kasus ini harus ditangani secara serius demi keadilan, karena oknum Keuchik terpilih ini memang tidak bersekolah, tapi kenapa ijazahnya ada, ini harus diusut tuntas,” pungkas Jonikar.

Terpisah, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim saat dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, laporan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintahan.

Baca Juga :  Sengketa MPU Pijay Selesai, MPU Harus Segara Bermusyawarah

“SK (Surat Keputusan) Bupati terkait Keuchik definitif sudah saya teken, dan jadwal pelantikanpun sudah dijadwalkan,” kata Akmal.

Terkait dengan gugatan, Akmal Ibrahim mengaku, sampai saat ini belum ada gugatan (pengaduan) yang serius, kalau ada masih dapat menempuh jalur hukum.

“Bagi yang bersikeras Pilchiksung bermasalah, masih dapat menempuh prosedur hukum meski SK sudah saya teken, atau bahkan Keuchik sudah dilantik,” sebut Akmal.

Lebih serius, Akmal Ibrahim menegaskan, laporan Polisi tersebut jika masih dalam proses penyelidikan, maka pelantikan akan tetap dilakukan.

Baca Juga :  Gelombang Demonstrasi di Dunia Kecam Rusia Serang Ukraina

“Kalau memang laporan polisi itu sudah pada tahap penyidikan maka kita akan nonaktifkan Keuchik yang dilantik tersebut, itupun kalau ada tembusannya ke pemerintah dan melalui proses-proses sesuai aturan,” kata Akmal Ibrahim.

Dalam prosesnya, kata Bupati, kalau memang terbukti serta sudah ada keputusan hukumnya maka Keuchik yang telah dilantik tersebut akan dipecat.

“Kalau tidak terbukti, maka jabatan Keuchik tersebut akan dikembalikan, itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Akmal Ibrahim sembari mengatakan kalau celah untuk tidak melantik sudah tidak ada karena sudah pada tahap pelantikan.(RED).

Share :

Baca Juga

News

Hadapi Banjir, Pemerintah Aceh Siagakan Tim dan Distribusikan Bantuan

News

Asian Agri Tingkatkan Penghasilan Petani Dua Kali Lipat Lewat Replanting

News

Realisasi Pajak Aceh Triwulan III Capai Rp2,604 Triliun

News

Sri Mulyani Minta Tambah Anggaran Subsidi Energi Rp74,9 T, Sinyal Kenaikan BBM dan LPG?

News

Senapan Api Dilarang Digunakan untuk Perburuan Satwa Liar

News

Lima Tahun Terakhir Bermunculan Paradigma Baru Perkeretapiaan Indonesia

Nasional

Seluruh Kantor Imigrasi Di Indonesia Sudah Bisa Melayani Pembuatan E-Paspor

News

Harga Tiket Pesawat Melesat, YLKI Sebut Ada Potensi Pelanggaran