Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:28 WIB

Mendagri Minta Pemda Manfaatkan Seleksi PPPK Tahap II

FARID ISMULLAH | NOA.co.id

Mendagri Muhammad Tito (Tengah) saat Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Foto : Puspen Kemendagri).

Mendagri Muhammad Tito (Tengah) saat Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (Foto : Puspen Kemendagri).

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memanfaatkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. Upaya ini penting untuk menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Saat ini, seleksi tersebut diperpanjang hingga 15 Januari 2025 untuk mengoptimalkan jumlah pendaftar, Rabu.

Hal tersebut ditekankan Mendagri saat Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (8/1/2025).

“Rapat ini menjadi wake up call bagi teman-teman semua karena waktunya masa akhir pendaftaran PPPK Tahap II sampai tanggal 15 Januari 2025,” katanya.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh jajaran kepala daerah ataupun yang mewakili.

Baca Juga :  Mendagri Beri Pesan Penting untuk Kepala Daerah

Mendagri menjelaskan, perpanjangan waktu seleksi PPPK Tahap II merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada pegawai non-ASN untuk menjadi PPPK. Adapun penyelesaian non-ASN itu mengacu pada pegawai yang terdata dalam database BKN.

“ASN kan ada dua macam, ada yang PNS ada yang tenaga kontrak (PPPK), ada pegawai tetap PNS dan yang kedua tenaga kontrak (PPPK), itu namanya ASN dua-duanya aparatur sipil negara,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut Mendagri, pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK akan mendapatkan status yang lebih jelas.

“Karena juga tuntutan mereka juga, tuntutan mereka menjadi tenaga yang pegawai pemerintah yang kontrak, PPPK otomatis tidak bisa dilakukan begitu saja, tapi perlu dilakukan seleksi,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Hak Pilih Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Terjamin

Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya Pemda segera menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN agar tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari. Apalagi, tak lama lagi bakal ada peralihan masa kepemimpinan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

“Kalau kepala daerahnya ninggalin dan diganti yang baru, memberikan beban yang baru dan juga menjadi beban kepada pemerintah pusat, karena nanti mereka (pegawai non-ASN) ngadunya ke pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menekankan pentingnya kepala daerah mengumumkan secara luas terkait jadwal terbaru seleksi PPPK Tahap II. Ini mengingat masih banyaknya pegawai non-ASN yang seharusnya bisa mengikuti seleksi PPPK Tahap I tapi belum mendaftar. Selain itu, hingga saat ini masih banyak juga pegawai non-ASN yang belum mendaftar seleksi PPPK Tahap II.

Baca Juga :  Jaga spesies dilindungi dan habitatnya, Kemenhut perkuat kolaborasi

Di lain sisi, Zudan juga membeberkan penyebab pegawai non-ASN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap I pada tahap seleksi administrasi tidak memenuhi syarat (TMS). Hal ini seperti surat pengalaman kerja tidak sesuai persyaratan, surat lamaran tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, hingga surat pengalaman kerja tidak terlampir atau terunggah. Karena itu, berbagai penyebab TMS pada tahap seleksi administrasi tersebut perlu diperhatikan agar tidak terulang kembali di seleksi PPPK Tahap II.

“Yang perlu saya sampaikan Bapak dan Ibu semuanya, bahwa ini bisa jadi satu pendaftar alasan tidak memenuhi syaratnya lebih dari satu,” tambahnya.

Guna mengoptimalkan seleksi PPPK Tahap II, Kemendagri, Kementerian PANRB, dan BKN akan melakukan coaching clinic kepada Pemda sebelum 15 Januari 2025. Hal ini terutama untuk membahas permasalahan atau kendala teknis terkait dengan pendaftaran.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemerintah Mengikuti Sidang Pertimbangan Landreform Redisistribusi Tanah

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Pembukaan Billion Fest 2024 di Lanud SIM

Aceh Barat

Dorong Majunya Destinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif, Pj. Bupati Aceh Barat Buka Bumoe Teuku Umar Expo 2023

Aceh Besar

Jelang HUT RI, Pj Bupati Aceh Besar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam T Nyak Arief

Nasional

Gandeng PCNU Banyuwangi, Kapolri Kejar Target 70 Persen Vaksinasi

Nasional

Kakanwil Meurah Budiman : Junjung tinggi Sportivitas dan Berikan yang Terbaik

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Irup Peringatan HGN dan HUT Ke-79 PGRI serta HUT KORPRI ke-53 

Daerah

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan