Home / Peristiwa

Kamis, 30 November 2023 - 14:14 WIB

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

mm Redaksi

Banda Aceh – Sesosok mayat lelaki ditemukan mengapung di kawasan dermaga boat Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Kamis (30/11/2023).

Jasad yang belum diketahui identitasnya ini awalnya ditemukan seorang nelayan bernama Amri (38) saat membersihkan sampah di sekitar boat.

Baca Juga :  Warga Punge Blang Cut Ditemukan Meninggal Dalam Kondisi Terapung di Waduk Asoe Nanggroe

“Benar, ditemukan sekitar pukul sebelas siang tadi,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya.

Saat ditemukan, lanjut Suriya, korban mengenakan celana kain panjang berwarna coklat dan kemeja putih lengan panjang bercorak garis-garis.

Baca Juga :  Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Damai Tuntut Pembentukan Pansus BPBJ

Kini jenazah telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh. Polisi juga masih berupaya untuk mengungkap identitas korban.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Nias Barat

“Saat ditemukan kondisi jenazah tersebut telah membengkak dan tidak dapat dikenali, jadi masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.

Kepada warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya, untuk melaporkan ke Polsek Kuta Alam, pintanya. []

Share :

Baca Juga

Daerah

TNI Temukan dan Evakuasi Kecelakaan Pesawat Pelita Air di Kalimantan Utara

Peristiwa

Pencarian Korban Longsor Tambang Mineral Bone Bolango Masih Berlangsung

Internasional

1.400 Warga Palestina Tewas Saat Mencari Makanan, PBB Tegaskan Bantuan Udara Bukan Solusi

Internasional

Pelindungan WNI, KJRI Penang Fasilitasi Pemulangan Dua PMI Ke Tanah Air

Aceh Besar

220 Surat Suara Sisa dan Rusak Dimusnahkan di Aceh Besar
10-unit-ruko-terbakar

Peristiwa

Identitas Pemilik 10 Ruko Terbakar di Keude Blang Ara, Empat KK Mengungsi

Daerah

Pemerintah Pastikan Perlindungan HAM bagi Narapidana dan Tahanan di Lapas Kelas III Sinabang

Daerah

Kejari Aceh Singkil Terapkan Restorative Justice Pada Perkara Penadahan