Home / Hukrim / Internasional / News / Pemerintah / Peristiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:07 WIB

Overstay, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Satu Keluarga

Farid Ismullah

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Pakistan Satu Keluarga melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Sumatera Utara, Minggu (15/3/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanim Banda Aceh).

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Negara Pakistan Satu Keluarga melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Sumatera Utara, Minggu (15/3/2026). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanim Banda Aceh).

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh resmi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial IA beserta keluarganya. Proses pemulangan paksa ini dilaksanakan pada Minggu, 15 Maret 2026, melalui Bandara Internasional Kualanamu (KNO), Sumatera Utara.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Rudianto Girsang, menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Nomor WIM.1.IMI.1.GR.03.08-0905 yang diterbitkan pada 13 Maret 2026.

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Induk Lambaro

“Kasus ini bermula dari Operasi Intelijen Keimigrasian yang dilakukan pada 26-27 Februari 2026 di kawasan Jeulingke, Banda Aceh,” Kata Rudianto Girsang dalam keterangan resminya, Selasa, 17 Maret 2026.

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan marathon terhadap IA dan istrinya, SI, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius:

– Overstay: Izin tinggal (ITAS) IA beserta istri dan dua anaknya (MSR dan AN) telah berakhir sejak 24 Februari 2026.

– Keterangan Tidak Benar: Berdasarkan fakta lapangan, keluarga tersebut diduga kuat sengaja memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal di Indonesia.

Baca Juga :  Drs. Mahdi Efendi Instruksikan Jajarannya Gelar Pasar Murah di 12 Kecamatan

“Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan dikenakan tindakan deportasi sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya, Proses pendeportasian dikawal ketat oleh petugas dari Subseksi Intelijen Keimigrasian, Ebin dan M. Faris Maulana. Tim bertolak dari Banda Aceh menuju Sumatera Utara untuk memastikan keberangkatan subjek melalui jalur udara.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri 1446 H, Wali Kota Lhokseumawe Pimpin Rakor Pawai Takbir Keliling

Keluarga tersebut diterbangkan dari Bandara Kualanamu (KNO) menggunakan maskapai Air Asia QZ-122 menuju Kuala Lumpur, Malaysia, pada pukul 12.30 WIB. Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan penerbangan QZ-108 menuju Karachi (KHI), Pakistan, dan dijadwalkan tiba pada pukul 21.05 waktu setempat.

“Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperketat guna menjaga kedaulatan negara,” Demikian Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rudianto Girsang.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!

Daerah

Provinsi Aceh relatif terkendali, Kemenko Polkam Evaluasi 25 Tahun Operasi Intelijen

Aceh Besar

Takjub dengan Program Tahfiz Aceh Besar, Kepala Atase Agama Saudi Pakaikan Jubah Arab kepada Pj Bupati

Daerah

Pj Ketua PKK Aceh Hadiri Wisuda Tahfizh Al-Qur’an 30 Juz

Daerah

Pj Gubernur Kukuhkan Tim Pengawas Sistem Jaminan Produk Halal MPU

News

Pemerintah Aceh Gelar Pawai Takbir Jalan Kaki Sambut Idul Fitri 1446 H

Pemerintah

Asisten II Ajak Rekanan Percepat Pengerjaan Venue PON XXI

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Asisten II Sekdakab Terima Audiensi BEM Fakultas Keperawatan USK