Home / Daerah / Peristiwa

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:29 WIB

Pemerintah Abaikan Konflik Agraria, Warga Aceh Singkil Dikepung di Tanah Sendiri

Farid Ismullah

Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas), Ahmad Fadil Lauser (Pertama Kiri) bersama Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (Himapas.  Foto: Dok.Pribadi.

Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas), Ahmad Fadil Lauser (Pertama Kiri) bersama Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (Himapas. Foto: Dok.Pribadi.

Banda Aceh – Ketua Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas), Ahmad Fadil Lauser, menuding Forkopimda Aceh Singkil telah berubah menjadi boneka korporasi dalam konflik Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

Bagi mahasiswa, kata Fadil, hal ini bukan lagi sekadar soal teknis, tetapi bukti nyata keberpihakan penguasa lokal kepada korporasi ketimbang rakyat.

“Janji rapat koordinasi dengan perusahaan pemegang HGU yang semestinya digelar pada September lalu, hingga kini tak kunjung terlaksana,” kata Fadil dalam pernyataan resminya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Kamis, 2 Oktober 2025.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Barat Belum Padam

Dia menegaskan, HGU di Aceh Singkil hari ini bukan lagi instrumen hukum, melainkan senjata untuk merampas ruang hidup rakyat.

“Rakyat kecil dikepung di tanah sendiri, sementara Forkopimda Aceh Singkil sibuk bersembunyi di balik rapat-rapat tertutup. Ini bukan kelalaian, ini adalah pengkhianatan terang-terangan,” tegasnya.

Menurutnya, Forkopimda Aceh Singkil telah gagal menjalankan mandat konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Seulimeum

Namun, praktik di lapangan justru sebaliknya, korporasi sawit dibiarkan menguasai ribuan hektare lahan, sementara masyarakat hanya diberi janji palsu.

Selain itu, tambahnya, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 secara jelas mengatur kewajiban pemegang HGU untuk memenuhi aspek sosial, termasuk penyediaan minimal 20 persen lahan plasma bagi masyarakat sekitar. Fakta di Aceh Singkil, kewajiban ini diabaikan dan Forkopimda memilih diam.

“Ini bukti Forkopimda telah menjadi komprador tangan lokal yang bekerja untuk kepentingan kapital global. Ketika rakyat menuntut haknya, aparat dikerahkan untuk menjaga pagar perusahaan. Ketika perusahaan melanggar hukum, Forkopimda sibuk pura-pura lupa,” tegas Fadil.

Baca Juga :  Pj Ketua Paud dan Forikan Aceh Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Tenggara

Apa yang terjadi hari ini, kata Fadil, adalah wajah asli kapitalisme di daerah pinggiran: tanah berubah menjadi komoditas, rakyat dipaksa menyingkir, dan negara bersekongkol menjaga kepentingan modal.

“Kalau Forkopimda masih bermental boneka, maka rakyatlah yang akan memutus benangnya. Tanah bukan milik korporasi, tanah adalah hak hidup rakyat Aceh Singkil,” kata Fadil.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pimpinan Penegak Hukum Tandatangani Bersama Pelaksanaan e-Berpadu

Daerah

Dukung Layanan Energi Publik di Aceh, KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi senilai Rp27,6 Kepada Pertamina

Daerah

WALHI Aceh : Sekda Subulussalam Jangan Jadi Jubir PT Sawit Panen Terus

Aceh Barat Daya

Warga Gampong Ie Mameh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 

Aceh Timur

Masyarakat Simpang Jernih Ucapkan Terimakasih PJ Bupati Aceh Timur

Daerah

KIP Aceh Timur Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024

Daerah

TNI AL Gelar Penyuluhan Nelayan di Simeulue, Perkuat Ketahanan Maritim Wilayah Terluar

Daerah

Himpun Dana Rp 55,5 Juta, PWI Aceh Santuni 111 Anak Yatim