Home / Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:43 WIB

Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

mm Redaksi

Dr. Jummaidi Saputra. Foto: Dok. NOA.co.id

Dr. Jummaidi Saputra. Foto: Dok. NOA.co.id

Banda Aceh — Perkembangan penggunaan media sosial di Aceh kini memasuki fase yang memprihatinkan. Fenomena temeunak (maki-maki), saling menghina, mengejek sesama, hingga munculnya berbagai konten dan permainan berbau pornografi telah mencederai nilai-nilai etika dan syariat Islam yang menjadi jati diri masyarakat Aceh.

Padahal, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberi keistimewaan untuk menjalankan syariat Islam secara kaaffah. Namun ironisnya, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi positif justru kerap disalahgunakan.

Banyak pengguna media sosial berlomba-lomba mencari popularitas dan menaikkan jumlah followers dengan membuat konten yang bertentangan dengan adab serta nilai-nilai keislaman.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi muda Aceh akan kehilangan arah moral dan etika. Anak-anak kita akan meniru perilaku negatif yang mereka lihat di media sosial,” ujar Dr. Jummaidi Saputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, sekaligus pemerhati sosial ini, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca Juga :  Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan

Menurutnya, media sosial sejatinya memiliki banyak fungsi positif, seperti memperluas komunikasi tanpa batas geografis, berbagi informasi secara cepat, menjadi sarana hiburan yang mendidik, mendukung promosi bisnis, dan membangun personal branding yang baik. Namun, fungsi-fungsi tersebut kini bergeser menjadi ajang provokasi dan penyebaran konten yang merusak moral masyarakat Aceh.

“Pemerintah tidak boleh hanya bersikap pasif. Perlu mengambil langkah konkret dan strategis, dengan segera membuat aturan khusus untuk membentuk sistem pengawasan yang jelas terkait penggunaan media sosial agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariat Islam. Ini penting supaya moral dan etika generasi muda Aceh tidak semakin rusak,” tegasnya.

Baca Juga :  Berhadiah Rp 22 Juta, Pemkab Aceh Barat Buka Pendaftaran Open Turnamen Bulu Tangkis

Dalam perspektif hukum nasional, dasar pengaturan perilaku bermedia sosial sebenarnya sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum bagi penggunaan media sosial secara etis dan bertanggung jawab.

Namun, Jummaidi menilai bahwa dalam konteks Aceh, kedua undang-undang tersebut perlu disinergikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam agar pengawasan dan penegakan etika bermedia sosial lebih efektif.

Baca Juga :  Bank Aceh dan Muhammadiyah Jalin Kerja Sama Penyediaan Layanan Keuangan Perbankan

“Pengawasan hukum harus disertai edukasi digital dan penguatan literasi etika bagi masyarakat, agar kesadaran bermedia sosial tumbuh dari hati, bukan karena takut sanksi,” ujarnya.

Ia menutup dengan pesan bahwa Aceh harus menjadi teladan bagi daerah lain dalam penerapan syariat Islam, bukan hanya dalam kehidupan nyata, tetapi juga di ruang digital.

“Etika bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab moral. Jika ruang digital kita tidak dijaga, maka moral dan identitas keislaman Aceh pun akan tergerus,” pungkas Dr. Jummaidi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Bakri Siddiq; Kerjasama BASAJAN Harus Diintensifkan dan Ditingkatkan

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Apresiasi Penyaluran Listrik Gratis bagi Masyarakat Kurang Mampu

Daerah

Menyambut Ramadhan, Karyawan/ti PT PEMA kembali Serahkan Bantuan Rp. 25 Juta untuk Palestina

Daerah

The Face Dance Off Aceh Siap Hentakkan Kota Tua Jakarta

Daerah

Pemkab Aceh Utara Apresiasi CSR PT PGE untuk Beasiswa dan Rumah Duafa

Aceh Timur

Pekerja PT Medco Sumbang 84 Kantong Darah

Daerah

Komisi III DPR RI; PT BNA Layak Naik ke Tipe A

Daerah

Menjelang Pilkada, Kejari Aceh Singkil Terima Kunjungan Forum Kerukunan Umat Beragama