Home / Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:43 WIB

Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

mm Redaksi

Dr. Jummaidi Saputra. Foto: Dok. NOA.co.id

Dr. Jummaidi Saputra. Foto: Dok. NOA.co.id

Banda Aceh — Perkembangan penggunaan media sosial di Aceh kini memasuki fase yang memprihatinkan. Fenomena temeunak (maki-maki), saling menghina, mengejek sesama, hingga munculnya berbagai konten dan permainan berbau pornografi telah mencederai nilai-nilai etika dan syariat Islam yang menjadi jati diri masyarakat Aceh.

Padahal, Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberi keistimewaan untuk menjalankan syariat Islam secara kaaffah. Namun ironisnya, ruang digital yang seharusnya menjadi sarana komunikasi positif justru kerap disalahgunakan.

Banyak pengguna media sosial berlomba-lomba mencari popularitas dan menaikkan jumlah followers dengan membuat konten yang bertentangan dengan adab serta nilai-nilai keislaman.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan, generasi muda Aceh akan kehilangan arah moral dan etika. Anak-anak kita akan meniru perilaku negatif yang mereka lihat di media sosial,” ujar Dr. Jummaidi Saputra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, sekaligus pemerhati sosial ini, Rabu, 8 Oktober 2025.

Baca Juga :  Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Seruan Bersama Tata Laksana Ibadah Selama Ramadhan

Menurutnya, media sosial sejatinya memiliki banyak fungsi positif, seperti memperluas komunikasi tanpa batas geografis, berbagi informasi secara cepat, menjadi sarana hiburan yang mendidik, mendukung promosi bisnis, dan membangun personal branding yang baik. Namun, fungsi-fungsi tersebut kini bergeser menjadi ajang provokasi dan penyebaran konten yang merusak moral masyarakat Aceh.

“Pemerintah tidak boleh hanya bersikap pasif. Perlu mengambil langkah konkret dan strategis, dengan segera membuat aturan khusus untuk membentuk sistem pengawasan yang jelas terkait penggunaan media sosial agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariat Islam. Ini penting supaya moral dan etika generasi muda Aceh tidak semakin rusak,” tegasnya.

Baca Juga :  Berhadiah Rp 22 Juta, Pemkab Aceh Barat Buka Pendaftaran Open Turnamen Bulu Tangkis

Dalam perspektif hukum nasional, dasar pengaturan perilaku bermedia sosial sebenarnya sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum bagi penggunaan media sosial secara etis dan bertanggung jawab.

Namun, Jummaidi menilai bahwa dalam konteks Aceh, kedua undang-undang tersebut perlu disinergikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam agar pengawasan dan penegakan etika bermedia sosial lebih efektif.

Baca Juga :  Bank Aceh dan Muhammadiyah Jalin Kerja Sama Penyediaan Layanan Keuangan Perbankan

“Pengawasan hukum harus disertai edukasi digital dan penguatan literasi etika bagi masyarakat, agar kesadaran bermedia sosial tumbuh dari hati, bukan karena takut sanksi,” ujarnya.

Ia menutup dengan pesan bahwa Aceh harus menjadi teladan bagi daerah lain dalam penerapan syariat Islam, bukan hanya dalam kehidupan nyata, tetapi juga di ruang digital.

“Etika bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab moral. Jika ruang digital kita tidak dijaga, maka moral dan identitas keislaman Aceh pun akan tergerus,” pungkas Dr. Jummaidi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Terdakwa Pelaku Jarimah Maisir

Daerah

Plt Sekda Aceh Alhudri Buka Rakerprov KONI Aceh

Daerah

Antisipasi Kelangkaan BBM Akhir Tahun, Ombudsman Lakukan Rapat Lintas Instansi

Aceh Barat

Penjabat Bupati Aceh Barat Ajak Media Berkolaborasi Hadapi Pilkada dan Isu Sosial

Daerah

Pemkab Aceh Barat Sosialisasikan Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

Daerah

Plt Sekda Alhudri Hadiri Upacara Pemberangkatan Satgas Yonmek TNI  Konga untuk Misi Perdamaian ke Lebanon 

Daerah

Illiza Tinjau Tiga Desa Terparah di Peusangan, Bantu Bersihkan Masjid dan Salurkan Logistik

Daerah

Wartawan Lhokseumawe – Aceh Utara Donor Darah