Home / Hukrim / Internasional / Peristiwa

Senin, 12 Mei 2025 - 16:22 WIB

Pemerintah RI dorong penegakan hukum terhadap perusahaa Online Scam di Kamboja

Farid Ismullah

Perwakilan Kemlu RI (Pertama Kiri) saat menyerah terimakan jenazah Rizal Sampurna, Banyuwangi, Minggu (12/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemlu RI).

Perwakilan Kemlu RI (Pertama Kiri) saat menyerah terimakan jenazah Rizal Sampurna, Banyuwangi, Minggu (12/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemlu RI).

Jakarta – Perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah menyerah terimakan jenazah Rizal Sampurna, WNI Diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang meninggal dunia akibat serangan jantung di Kamboja secara resmi kepada pihak keluarga. Prosesi turut disaksikan oleh unsur terkait, seperti Perangkat Desa dan P4MI Banyuwangi, Minggu.

“Perwakilan Kementerian Luar Negeri menyampaikan belasungkawa dan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh, termasuk upaya KBRI Phnom Penh dalam berkoordinasi dengan Kepolisian Kamboja untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang semestinya bertanggung jawab,” dalam keterangan tertulis Kemlu RI, 12 Mei 2025.

Baca Juga :  Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan

Pemerintah RI mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan Online Scam di Kamboja. Selain itu, Pemerintah RI juga senantiasa mengimbau agar masyarakat Indonesia berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang mencurigakan dan dapat berujung pada jebakan eksploitasi perusahaan Online Scam. Lebih lanjut, masyarakat yang ingin bekerja di Luar Negeri diharap agar dapat melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Phnom Penh memulangkan jenazah Rizal Sampurna, WNI diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang meninggal dunia akibat serangan jantung di Kamboja, Minggu (11/5).

jenazah Rizal tiba di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Ahad malam pukul 19:30 WIB dan langsung diberangkatkan ke kampung halamannya di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga :  Diduga Hendak Kerja di Kamboja, Polsek Amankan Dua Pemuda

KBRI Phnom Penh menerima informasi mengenai wafatnya Rizal dari kepolisian Kamboja pada 17 Maret 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, KBRI langsung mengirimkan nota diplomatik kepada pihak Kamboja untuk mencari perusahaan yang mempekerjakan almarhum dan meminta pertanggungjawaban mereka.

Almarhum yang merupakan pekerja migran Indonesia diketahui bekerja sebagai admin di sektor penipuan online (online scam) di Kamboja dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepolisian Kamboja kemudian berhasil menemui perusahaan tersebut dan mereka pada akhirnya bersedia bertanggung jawab terhadap proses pemulangan jenazah Rizal hingga kepulangannya ke tanah air pada Sabtu.

Baca Juga :  179 WNI/PMI Kelompok Rentan Berhasil Dipulangkan dari Malaysia

Pemerintah RI mengimbau supaya masyarakat berhati-hati dalam menerima tawaran kerja yang mencurigakan dan dapat berujung pada jebakan eksploitasi perusahaan penipuan online.

Kemlu RI juga meminta masyarakat mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku apabila hendak bekerja di luar negeri.

Berdasarkan data 2024, jumlah WNI yang berada di Kamboja dengan izin tinggal mencapai lebih dari 131.000 orang. Provinsi Banteay Meanchey menjadi lokasi konsentrasi terbesar kedua setelah Preah Sihanouk, di mana terdapat 36.500 lebih WNI.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu

Internasional

Dubes Hermono Apresiasi Kades di Aceh Singkil Cegah TPPO

Peristiwa

10 Rumah Dinas Aspol Lamteumen Ludes Terbakar

Hukrim

KPK Grebek Kantor Pusat BRI

Peristiwa

Susoh Beach Island Digagas, Begini Respon Ketua HIPMI Abdya

Hukrim

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Hukum dan Cara Melaporkannya

Hukrim

Polisi Serahkan Seorang Tersangka Kasus Judol ke Kejari Nagan Raya

Daerah

Diduga Salah Satu Kafe di Banda Aceh Jadi Tempat Berkumpul Homoseksual saat Ramadhan