Home / Nasional / Pemerintah

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:37 WIB

Pemerintah Sepakati DIM RUU KUHAP

Farid Ismullah

Menkum Supratman Andi saat pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenkum).

Menkum Supratman Andi saat pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP, Jakarta, Senin (23/6/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenkum).

Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6/2025) di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum).

Menkum Supratman mengatakan bahwa DIM tersebut merupakan hasil kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk membentuk sistem hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, dengan memberikan perhatian terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh Prioritaskan Pelindungan Kekayaan Intelektual

“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” katanya saat acara penandatanganan DIM RUU KUHAP.

Menurut Supratman, koordinasi menjadi poin penting dalam RUU KUHAP ini agar peran dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas dan tidak saling mengintervensi.

“Peran pengacara juga diberi ruang yang cukup. Ini langkah strategi yang kita ambil, suatu tindakan yang benar-benar bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar Menteri kelahiran Sulawesi ini.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Aceh bersama BSK Hukum Kemenkum RI Dorong Pembentukan Posbankum di Tingkat Desa

Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej, menjelaskan bahwa hukum acara pidana Indonesia dibangun berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu. Artinya, masing-masing lembaga negara mempunyai kewenangan tetapi saling berkoordinasi antara satu dan lainnya.

“Tidak mungkin penyidik ​​akan berdiri sendiri. Jadi sistem pidana terpadu itu yang menampilkan bagaimana hukum acara itu berjalan. Dan sistem peradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, kemudian ada juga peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum. Jadi sudah pasti tidak ada intervensi kewenangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pj Sekda Aceh Dampingi Wantimpres Tinjau Pembangunan Stadion Harapan Bangsa 

Wakil Menteri Hukum menyebutkan bahwa selanjutnya naskah DIM RUU KUHAP ini akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan jadwal undangan dari DPR nantinya.

“Hari ini telah diparaf DIM, kemudian kami menunggu undangan dari komisi III DPR dan pada saat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada komisi III DPR. Dan komisi III yang akan menentukan jadwal pembahasannya,” ucap Profesor bidang hukum ini.

Penyusunan DIM RUU KUHAP ini telah melibatkan berbagai kelompok masyarakat serta kementerian/lembaga negara. Kemenkum telah memberikan masukan dari para pakar hukum, advokat, akademisi, kementerian/lembaga terkait, hingga lembaga masyarakat sipil.m

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Penjabat Bupati Aceh Barat Azwardi, Pimpin Apel Ikrar dan Netralitas ASN

Hukrim

JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia

Aceh Timur

Kepala UPTD Puskesmas Dan PNS Darul Aman Terima Satyalancana Karya Satya Dari Presiden RI

Aceh Besar

Pj Ketua TP PKK Aceh Apresiasi Potensi Bisnis Solanda Aceh Besar Saat Kunjungi Rumoh Batik Malaka

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Siap Kendalikan Harga Jelang Idul Fitri 1446 H

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Apresiasi Kehadiran ASN Pasca Libur Idul Fitri 1446 H

Nasional

Polri Diapresiasi karena Berhasil Amankan Mudik Lebaran

Nasional

Kemenko Polkam Dan Kemenko Kumham Imipas Bahas Progress Penyusunan RUU Keamanan Laut