Home / Aceh Barat

Rabu, 8 Desember 2021 - 11:58 WIB

Pemkab Aceh Barat Perkenalkan SiCANTIK Cloud

mm Redaksi

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkenalkan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCANTIK) Cloud serta Penerapan Tanda Tangan Elektronik (E-Signature)

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkenalkan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCANTIK) Cloud serta Penerapan Tanda Tangan Elektronik (E-Signature)

NOA l Aceh Barat – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkenalkan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (SiCANTIK) Cloud serta Penerapan Tanda Tangan Elektronik (E-Signature).

Aplikasi tersebut dalam proses penerbitan perizinan yang di laksanakan di kantor DPMPTSP Aceh Barat, Rabu (08/12/2021).

Bupati Aceh Barat diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Barat, Drs. Husaini, M.Pd menyerahkan langsung surat izin perdana yang di terbitkan secara online melalui aplikasi SiCANTIK cloud dengan menggunakan E-Signature kepada dr. Eka Fasanti untuk Surat Izin Praktik (SIP) dokter UPT Puskesmas Johan Pahlawan.

Dalam kesempatan tersebut, Husaini, mengapresiasi DPMPTSP Aceh Barat yang telah berhasil menerapkan aplikasi SiCantik Cloud dan Penerapan E-Signature dalam proses pengurusan perizinan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Absen di Paripurna, Hadiri Undangan Kementerian Perhubungan RI di Jakarta

Ia mengatakan SiCANTIK cloud merupakan aplikasi berbasis web yang dirancang untuk menangani proses perizinan dan non-perizinan, mulai dari tahap permohonan sampai dengan penerbitan dokumen, dan pembuatan laporan eksekutif yang terintegrasi.

Dengan hadirnya aplikasi SiCANTIK, kata dia, masyarakat bisa mengurus izinnya secara online tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP sehingga akan mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan perizinan secara cepat dan efisien.

Ia berharap aplikasi tersebut bisa menjadi solusi dalam meningkatkan pelayanan publik serta meminimalisir hambatan pelayanan perizinan yang selama ini sering terjadi di Kabupaten Aceh Barat.

Selain itu, ia juga meminta kepada DPMPTSP agar terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi SiCANTIK cloud tersebut sehingga penerapannya bisa dilaksanakan secara optimal.

Baca Juga :  DPRK Aceh Barat Gelar Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati Aceh Barat

Senada dengan itu, Kepala dinas DPMPTSP Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda, A.P., M.Si, mengatakan seluruh pelayanan perizinan di Kabupaten Aceh Barat saat ini telah dilakukan secara elektronik yaitu dengan menggunakan aplikasi SiCANTIK Cloud dan aplikasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

“Perizinan yang tidak dilayani oleh aplikasi OSS RBA, maka akan dilayani dengan aplikasi SiCANTIK cloud,” tambah Edy Juanda.

Selain itu, kata dia, penandatanganan perizinan juga telah dilakukan dengan e-singnature yaitu penandatanganan secara elektronik sebagai bukti keaslian sebuah dokumen perizinan sehingga penerbitan izin dapat dilakukan secara cepat.

Untuk mengoptimalkan penerapan aplikasi perizinan berbasis elektronik tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami dan familiar terhadap penggunaan aplikasi ini sehingga para pelaku usaha bisa mengurus segala perizinannya secara mandiri.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Bagikan 6.500 Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

Di samping itu, kata dia, DPMPTSP Aceh Barat juga telah membuka layanan bantuan perizinan klik and kring yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam pengurusan izin melalui aplikasi SiCANTIK maupun OSS RBA.

“Masyarakat bisa langsung menghubungi helpdesk DPMPTSP Aceh Barat apabila ada kendala selama mengurus izin usahanya yaitu melalui nomor telepon/WhatsApp 0811-6870-055, email dpmptsp.meulaboh@gmail.com, ataupun konsul tatap muka di dalam maupun diluar kantor DPMPTSP,” papar Edy Juanda.

Ia berharap keberadaan aplikasi SiCANTIK ini dapat memudahkan pelaku usaha dalam mengurus setiap izin yang diperlukan secara praktis dan efisien tanpa perlu lagi datang ke kantor DPMPTSP, cukup secara online saja.(RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Aceh Targetkan 15 Kabupaten/Kota Raih Predikat Informatif di Tahun 2025, Ini Pesan Kadiskominsa Aceh Barat

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Acara Peringatan Syahid Teuku Umar ke – 124, Ini Tujuannya

Aceh Barat

Gajah Liar Masuk Pemukiman di Aceh Barat, Warga Resah

Aceh Barat

Kupi Khop Aceh Barat Sabet Juara III API Tahun 2021

Aceh Barat

49 Orang Calon Pejabat JPT Pratama Aceh Barat Lolos Seleksi Administratif

Aceh Barat

Tiga Putra Terbaik Aceh Barat Wakili Aceh di MTQN ke-30

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Mulai Bangun Jembatan Jambak–Canggai, Siapkan Mobil Antar Jemput Siswa

Aceh Barat

PT MIFA Harus Hentikan Kegaduhan, Laporkan Bupati Sama Saja Menantang Rasa Keadilan Rakyat