Home / Kesehatan / Pemerintah Aceh

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:41 WIB

Pengamat Media Soroti Polemik Pencabutan Pergub JKA, Minta Pemerintah Aceh Tunjukkan Dokumen Resmi

mm Redaksi

Pengamat media, Herman Hartono Ginting, SH. Foto: Dok. Istimewa

Pengamat media, Herman Hartono Ginting, SH. Foto: Dok. Istimewa

Pidie – Pengamat media, Herman Hartono Ginting, SH, menyoroti polemik terkait kabar pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan administrasi hukum secara resmi dari Pemerintah Aceh.

Menurut Herman Hartono Ginting, pencabutan sebuah produk hukum pemerintahan tidak dapat hanya disampaikan melalui pernyataan lisan, pemberitaan media, ataupun dokumentasi seremonial tanpa adanya dokumen resmi administrasi pemerintahan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Secara de facto memang telah beredar informasi bahwa Pergub JKA dicabut. Namun secara de jure, pencabutan sebuah Pergub wajib dibuktikan dengan adanya Pergub baru atau keputusan administrasi resmi yang sah secara hukum. Jika belum ada dokumen resmi, maka status pencabutan Pergub tersebut masih menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujar Herman, Senin (18/5/2026).

Baca Juga :  Biro PBJ Setda Aceh Berkomitmen Mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa yang Profesional dan Transparan

Ia menilai persoalan JKA merupakan isu yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Menurutnya, kebijakan publik yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan kegaduhan sosial akibat ketidakjelasan informasi.

“JKA bukan persoalan biasa. Ini berkaitan dengan hak kesehatan masyarakat Aceh. Karena itu pemerintah harus memberikan kepastian hukum dan kepastian informasi kepada rakyat,” katanya.

Herman juga menyoroti berkembangnya berbagai reaksi dari masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, tenaga medis, hingga fasilitas pelayanan kesehatan yang mempertanyakan kepastian status Pergub JKA tersebut.

Baca Juga :  Murthalamuddin Ajak Guru Menulis: “Bahasa Bisa Menggerakkan Bangsa”

Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan administrasi dalam sebuah kebijakan publik berpotensi memunculkan keresahan masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Jika memang Pergub tersebut telah dicabut, maka Pemerintah Aceh harus segera menunjukkan bukti administrasi resmi berupa surat keputusan atau Pergub baru sebagai dasar hukum pencabutan,” tegasnya.

Menurut Herman, dalam sistem administrasi negara, sebuah regulasi tidak dapat dianggap batal hanya melalui penyampaian informasi atau konferensi pers tanpa dokumen hukum yang jelas.

“Pergub itu produk hukum administrasi negara. Pergub bukan sekadar pernyataan ataupun foto. Harus ada dokumen resmi yang dapat diverifikasi secara hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh Buka Pascal XIII SMA 10 Fajar Harapan

Ia juga meminta seluruh insan pers dan wartawan agar tetap mengedepankan prinsip verifikasi serta kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama menyangkut kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat luas.

“Media harus tetap profesional dan memastikan setiap informasi memiliki dasar fakta serta dokumen yang jelas agar masyarakat tidak menerima informasi yang simpang siur,” katanya.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa persoalan kesehatan masyarakat merupakan isu strategis yang dapat memengaruhi stabilitas sosial dan ketenteraman masyarakat Aceh apabila tidak ditangani secara transparan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi bingung akibat tidak adanya kejelasan administrasi pemerintahan. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar maupun kegaduhan di tengah rakyat Aceh,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Pang Toni Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA, Sebut Bukti Berpihak kepada Rakyat

Aceh Utara

Wagub Aceh Fadhlullah Resmikan Dapur Menu Bergizi Gratis di Seunuddon, Dukung Program Pemenuhan Gizi Nasional

Kesehatan

Capaian Imunisasi di Pidie Masih Rendah

News

Pj Gubernur Safrizal Apresiasi Peningkatan Pelayanan Publik di Aceh dalam Penganugerahan Predikat Kepatuhan 2024

Pemerintah Aceh

Pemprov Aceh Siapkan Relawan ASN Tahap II, Fokus Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

ATENSI 2025 Ditutup, Aceh Kirim Duta Seni Terbaik ke Tingkat Nasional

Pemerintah Aceh

Marlina Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan Simeulue

Daerah

Plt. Karo PBJ Aceh Serahkan Bantuan LKPP RI ke Posko Donasi Pemerintah Aceh