Aceh Besar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menyelenggarakan Penyerahan Remisi Umum kepada Narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu.
“Adapun yang sudah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024 sebanyak 5.545 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU I) sebanyak 5.527 orang, Bebas Langsung (RU II) sebanyak 18 orang,” Kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada Kantor Berita NOA.co.id, 17 Agustus 2024.
Sambungnya, setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi bagi Narapidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
“Jumlah penghuni Lapas/Rutan per tanggal 16 Agustus berjumlah 8.072 orang dengan kapasitas 4.166 orang (over kapasitas) yang terdiri dari Tahanan sebanyak 1.499 orang dan Narapidana sebanyak 6.573 orang,” Ujarnya.
Lebih lanjut, Meurah menjelaskan tujuan dari remisi adalah untuk memenuhi hak Narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta penghargaan bagi mereka yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.
Sementara itu, Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah saat membacakan Berbagai Menteri Hukum dan HAM RI, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan adalah bentuk penghargaan atas kontribusi dan disiplin dan pembenahan diri warga binaan, dalam program pelatihan yang selama ini ini dilakukan.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga bertujuan untuk memotivasi agar warga binaan berperilaku baik dan mematuhi aturan. Program pelatihan diharapkan dapat mempersiapkan warga binaan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Bustami.
Pada kesempatan tersebut, Bustami juga mengapresiasi jajaran Pemasyarakatan yang telah bekerja keras dan melakukan penyerangan tinggi dalam menjalankan tugas dengan integritas, meski dalam keterbatasan. Ia juga berpesan akan pentingnya menghindari praktik narkoba dan pungutan pembohong, serta tidak melakukan penyimpangan semacam itu.
“Kepada warga binaan, saya mendorong untuk aktif dalam program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib sebagai bekal saat kembali ke masyarakat,” lanjut Bustami.
Penyerahan dokumen Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan dilakukan secara simbolis oleh Pj. Gubernur yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Aceh serta disaksikan oleh Jajaran Forkopimda Provinsi Aceh.
Editor: Amiruddin. MK