Home / Aceh Besar / Daerah / Pemerintah

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Penyerahan Remisi Umum kepada 5.545 Narapidana dalam Rangka HUT RI ke-79

mm Redaksi

Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah (Pertama Kiri) Saat Penyerahan Remisi Umum kepada Narapidana di dampingi Kankanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman (Kedua Kiri) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (17/8/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah (Pertama Kiri) Saat Penyerahan Remisi Umum kepada Narapidana di dampingi Kankanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman (Kedua Kiri) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (17/8/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Aceh Besar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menyelenggarakan Penyerahan Remisi Umum kepada Narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu.

“Adapun yang sudah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024 sebanyak 5.545 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU I) sebanyak 5.527 orang, Bebas Langsung (RU II) sebanyak 18 orang,” Kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada Kantor Berita NOA.co.id, 17 Agustus 2024.

Sambungnya, setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan pengurangan hukuman atau remisi bagi Narapidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Hari Pangan Sedunia Tahun 2023 

“Jumlah penghuni Lapas/Rutan per tanggal 16 Agustus berjumlah 8.072 orang dengan kapasitas 4.166 orang (over kapasitas) yang terdiri dari Tahanan sebanyak 1.499 orang dan Narapidana sebanyak 6.573 orang,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Meurah menjelaskan tujuan dari remisi adalah untuk memenuhi hak Narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta penghargaan bagi mereka yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Aceh Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pimti Pratama Secara Virtual

Sementara itu, Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah saat membacakan Berbagai Menteri Hukum dan HAM RI, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan adalah bentuk penghargaan atas kontribusi dan disiplin dan pembenahan diri warga binaan, dalam program pelatihan yang selama ini ini dilakukan.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga bertujuan untuk memotivasi agar warga binaan berperilaku baik dan mematuhi aturan. Program pelatihan diharapkan dapat mempersiapkan warga binaan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Bustami.

Pada kesempatan tersebut, Bustami juga mengapresiasi jajaran Pemasyarakatan yang telah bekerja keras dan melakukan penyerangan tinggi dalam menjalankan tugas dengan integritas, meski dalam keterbatasan. Ia juga berpesan akan pentingnya menghindari praktik narkoba dan pungutan pembohong, serta tidak melakukan penyimpangan semacam itu.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Hadiri Rakor Persiapan PON dan Terima SK Panitia Daerah Dari Gubernur Aceh

“Kepada warga binaan, saya mendorong untuk aktif dalam program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib sebagai bekal saat kembali ke masyarakat,” lanjut Bustami.

Penyerahan dokumen Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan dilakukan secara simbolis oleh Pj. Gubernur yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Aceh serta disaksikan oleh Jajaran Forkopimda Provinsi Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Nobatkan Kamal Kurnia Hasan dan Maghfirah Duta Wisata Aceh Besar 2023

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Simak Ekspose Program Kerja OPD Tahun 2025

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Lantik Pengurus KABY Yogyakarta

Daerah

Diskominfotik Banda Aceh Pasang Internet Satelit Starlink di Tiga Titik Strategis Aceh Tamiang

Daerah

Sekda Aceh Tinjau Lokasi Banjir di Pidie Jaya dan Bireuen, Pastikan ASN Relawan Bekerja Optimal

Aceh Besar

Pemkab dan Masyarakat Aceh Besar Siap Sukseskan PON Aceh-Sumut

Nasional

79 RUU tentang Kabupaten/Kota Resmi Diundangkan, Mendagri Apresiasi Kinerja DPR RI dan DPD RI

Aceh Barat

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Sidak RSUD Cut Nyak Dhien, Cek Fasilitas dan Layanan Pasien