Home / Aceh Timur / Hukrim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:30 WIB

Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Limpahkan Berkas Perkara Kecelakaan di Peudawa ke Kejaksaan

mm Redaksi

Penyidik Satlantas polres Aceh Timur menyerahkan berkas. Foto: dok. Dedi Saputra/NOA.co.id

Penyidik Satlantas polres Aceh Timur menyerahkan berkas. Foto: dok. Dedi Saputra/NOA.co.id

Aceh Timur – Proses hukum kasus kecelakaan yang terjadi pada Selasa, (18/06/2024) di Jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Keude, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur dan menyebabkan empat orang meninggal dunia memasuki babak baru. Penyidik Sat Lantas Polres Aceh Timur, Polda Aceh pada Rabu, (10/07/2024) siang telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur

“Untuk berkas ini sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Tapi pelimpahan baru tahap pertama,” sebut Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. melalui Kanit Gakkum Ipda Safwadinur, S.H.,M.H.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemain Judi Online di Banda Aceh

Disebutkan, pelimpahan berkas tahap pertama itu baru sebatas berkas perkaranya. Setelah pelimpahan tersebut, penyidik masih menunggu petunjuk jaksa.

“Ini masih menunggu dari kejaksaan. Apakah nanti ada petunjuk P-19 atau sudah P-21 (dinyatakan lengkap), kita masih menunggu dari kejaksaan,” ujar Safwadi.

Setelah tahap satu dilalui, sambung Safwadi, nantinya dilanjutkan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan tahap kedua nantinya akan disertai barang bukti dan tersangka.

Baca Juga :  Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh

“Setelah itu baru kita kirim tahap kedua, beserta barang bukti dan tersangka,” Terang Safwadi.

Sebelumnya diberitakan,
mobil penumpang Isuzu Jumbo Nomor Polisi BL 7634 NB menabrak dua motor hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Saat kejadian, mobil yang dikemudikan Muliadi melaju dari arah Medan menuju Banda Aceh. Sementara dari arah berlawanan, muncul motor Honda Karisma berpelat BL 4703 FB yang dikendarai Ilyas Yusuf serta motor Honda Beat BL 5206 KBF yang dikemudikan M Rizal. Setiba di lokasi kejadian, mobil diduga hendak mendahului kendaraan di depannya sehingga mengambil jalur kanan.

Baca Juga :  JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Namun karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, mobil tersebut menabrak kedua motor yang melaju dari arah berlawan.

Dikarenakan masih melaju, mobil penumpang dengan 11 penumpang itu kembali menabrak pagar rumah warga dan baru berhenti setelah mobil tersebut terbalik ke kanan jalan. Kejadian itu menyebabkan kedua pengendara dan kedua penumpang sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Penulis: Dedi

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi

Hukrim

Tantangan KUHP Nasional Mengubah Paradigma Hukum Pidana

Hukrim

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU

Hukrim

Bejat! Pria di Banda Aceh yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Hukrim

Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati
Ganja

Hukrim

Di Bener Meriah, Pria Pembawa Ganja 1,2 Kg Ditangkap di Rumah Sewaan

Daerah

BAIS TNI – Bea Cukai Gagalkan Peredaran 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Riau

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang