Home / Daerah

Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:18 WIB

Pidie Jaya Segera Memiliki Qanun KTR

mm Redaksi

Pidie Jaya Segera Memiliki Qanun KTR. Foto: Muhammad Rissan/NOA.co.id

Pidie Jaya Segera Memiliki Qanun KTR. Foto: Muhammad Rissan/NOA.co.id

Pidie Jaya – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan Aceh Institute melaksanakan rapat membahas progres terbitnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang Kadinkes Pidie Jaya, Jumat, 9 Agustus 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Asisten 1, Kabaghukum, Sekdis Kesehatan, Direktur Aceh Institute untuk membahas sejauhmana update setelah RDPU dan Studi Banding yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sangat mengapresiasi pendampingan yang selama ini dilakukan Aceh Institute guna mendorong segara disahkan/ terbitnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga :  YARA Minta Pj Bupati Pidie Percepat Proses Pabrik Semen Laweung

Menurut Kabag hukum Pidie Jaya, Rahmat, proses legalisasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pidie Jaya sudah pada tahapan review oleh Kemendagri dan diharapkan akan selesai Agustus ini.

“Setelah legalisasi qanun tersebut dibutuhkan rangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Rahmat.

Baca Juga :  Jarkam Nyatakan Sikap Dukung Sabar Dengan Empat Petisi

Direktur Aceh Institute (AI), Muazzinah, menyampaikan bahwa Qanun KTR sangat dibutuhkan untuk menghadirkan Pidie Jaya yang lebih sehat.

Muazzinah juga menegaskan komitmen AI untuk menjadi mitra pemerintah daerah guna implementasi kebijakan KTR yang komprehensif. AI juga berterimakasih untuk semua pihak di Pidie Jaya.

Menurut Akademisi, Dr. Deni Mulyadi, MA, mengatakan, dengan adanya Qanun tersebut menjadi langkah awak bagi pemerintah dan masyarakat
Diharapkan segera disahkan kanun KTR, selanjutnya akan memudahkan sosialisasi. Ada sejumlah pasantren yang telah menerapkan KTR.

Baca Juga :  Lantik Kepala BPKA, Pj Gubernur: Sukseskan PON XXI dan PSN

“Untuk menjaga kesehatan yang konstruktif bagaimana perokok ini bisa diatur. Masyarakat harus sadar pentingnya persoalan ini, pemerintah sudah memberi ruang pengaturan melalui kanun selanjutnya harus dimanfaat oleh masyarakat untuk mengatur satu sama lain dalam hal kawasan bebas rokok,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Rissan

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

FORKASGEMADYA mengecam Mubes Ilegal yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab

Daerah

H Mukhlis Takabeya Kembali Bantu Pembangunan Meunasah Gampong Lueng di Bireun

Daerah

Masa Tugas Pj Bupati Aceh Besar Iswanto Diperpanjang

Aceh Barat

Gajah Liar Dekati Pemukiman Warga di Aceh Barat

Daerah

Sinergi Perempuan, Bisnis dan Hospitality dalam Mendorong Ekonomi Aceh

Daerah

Dinkes Banda Aceh Gelar Pelatihan Bahaya Asap Rokok terhadap Balita dan Risiko Stunting

Daerah

Peduli Nelayan Lamteungoh, Pangdam Iskandar muda berikan bantuan Rumpon

Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Tekankan Pentingnya Inovasi Daerah