Home / Hukrim

Minggu, 16 Juni 2024 - 12:16 WIB

Polisi Amankan 10 Sepmor Curian di Aceh Utara

Redaksi

Polisi memperlihatkan dua tersangka dan barang bukti 10 unit sepeda motor hasil curiannya. (Foto: noa.co.id/FA)

Polisi memperlihatkan dua tersangka dan barang bukti 10 unit sepeda motor hasil curiannya. (Foto: noa.co.id/FA)

ACEH UTARA – Personel Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pria berinisial MYH (45) dan MF (35) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari dua tersangka polisi mengamankan sepuluh unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi mengatakan sepuluh sepeda motor tersebut berbagai jenis, Vario, Beat, Supra 125 dan Scoopy.

Baca Juga :  Penyidik Jampidmil dan Puspom TNI Cek Perumahan yang Dananya Diduga Dikorupsi

“Dua pelaku itu ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda,” kata Novrizaldi, Minggu, 16 Juni 2024.

Novrizaldi mengatakan, tersangka MYH tercatat sebagai warga Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara ditangkap pada Jumat malam 14 Juni 2024 lalu. Dari MYH ditemukan dua unit sepeda motor matic jenis Honda Vario dan Scoopy.

Baca Juga :  Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

Sedangkan MF ditangkap pada 4 Juni 2024 di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Baiturahman, Banda Aceh. MF tercatat sebagai warga asal Beringin Karang Anyar, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli serdang, Sumatra Utara.

Dari MF diamankan delapan unit sepeda motor hasil curian yakni enam unit Honda Scoopy, satu unit Honda Supra 125 dan satu unit Honda Vario.

Baca Juga :  Begini Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Kenakalan Remaja

Novrizaldi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka atas indikasi sepeda motor curian lainnya.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman maksimal enam tahun penjara,” kata Novrizaldi.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Terkait Dugaan Galian C Ilegal, Begini Respon Kapolres Abdya

Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Aceh Timur

Antisipasi Peredaran narkoba 24 Warga Lapas Kelas IIB Idi Jalani Tes Urine

Daerah

Polres Pidie Jaya bersama Ditresnarkoba Polda Aceh Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Bersenpi

Hukrim

Jumlah warga Indonesia yang berangkat kerja secara ilegal ke Kamboja, Myanmar, dan Laos meningkat signifikan

Hukrim

Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia

Hukrim

Presiden Prabowo Respons Kasus Meninggalnya Diplomat Kemlu

Hukrim

Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika