Home / Hukrim

Kamis, 30 Desember 2021 - 20:53 WIB

Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Langsa

REDAKSI

NOA | Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menangkap dua orang residivis pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan berhasil mengamankan 1 unit mobil jenis box merek Suzuki Carry serta 22 Sepmor.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH., SIK., MH. melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K., M.H. dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021) di Mapolres Setempat.

Krisna mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dan laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan.

Baca Juga :  Kejagung Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh - Sumut 2024

Berdasarkan laporan tersebut, kata Krisna, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa yang dipimpin oleh Ipda Muh. Zainal DJ. Madas, SH. melakukan penyelidikan dan menangkap ED (42) dan IW (40). Keduanya merupakan resedivis Curanmor.

Saat ditangkap, sambung Krisna, kedua tersangka sedang mengendarai mobil jenis box Suzuki Cary dengan Nopol BL 8430 NP. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kunci pas nomor 8 warna silver dan satu kunci L nomor 8 warna hitam yang telah digrenda di saku jaket IW.

Baca Juga :  Cabjari Bakongan Lakukan Penahanan Terhadap Mantan Ketua Forkas Aceh Selatan

“Mereka ditangkap saat mengendarai mobil dan kami menemukan beberapa kunci yang diduga digunakan untuk mencuri Sepmor. Setelah dilakukan interogasi singkat, keduanya mengakui telah melakukan Curanmor di sejumlah tempat di Kota Langsa,” terang Krisna.

Baca Juga :  Dua Orang Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu kunci pas, satu kunci L, satu unit mobil jenis box merek Suzuki Carry warna merah dengan Nopol BL 8430 NP, 22 Sepmor, dan satu unit handphone.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Berulang-ulang dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (R)

Share :

Baca Juga

Daerah

SPMNA : Nama Iskandar Usman Al-Farlaky muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa aceh Tahun 2017  

Daerah

Warga Darul Kamal Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia, Korban Hilang 56 Hari Lalu

Daerah

Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh  

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu

Daerah

MinyaKita di Aceh ikut disunat, Barcode Bertuliskan Hair Tonik

Daerah

Polres Pidie Tutup Tambang Emas ilegal di Geumpang

Hukrim

Tim Gabungan Bea Cukai Aceh Ungkap Impor Ilegal Asal Thailand

Hukrim

Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta Diringkus Polisi